Techverse.asia - Sudah satu bulan lebih jajaran iPhone 16 rilis global, tapi hingga kini belum ada hilal kapan smartphone flagship ini akan dijual di Indonesia. Padahal sudah banyak pengguna iPhone yang menantikan kehadirannya.
Usut punya usut, ternyata belum masuknya iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro dan 16 Pro Max ke pasar Indonesia dikarenakan terganjal oleh aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Apple Dikabarkan Sedang Mempersiapkan homeOS yang Ditenagai Apple Intelligence
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) baru-baru ini.
"Mengenai isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yakni iPhone 16 yang belum dijual di Indonesia sebab masih dalam proses sertifikasi TKDN. Jadi memang belum memenuhi syarat TKDN," kata Agus.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 tentang Ketentuan dan Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN bisa dilakukan dengan tiga skema.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Semua Model iPhone 16 Memiliki RAM 8GB
"Skemanya melalui manufaktur, yakni pembuatan produk dalam negeri. Ini sebenarnya yang ideal buat kami. Yang kedua adalah skema aplikasi atau membikin aplikasi dalam negeri, dan skema pengembangan inovasi di dalam negeri," paparnya.
Kaitannya dengan hal ini, katanya, skema yang dipakai oleh Apple ialah skema pengembangan inovasi tersebut. Namun sayangnya kekinian Apple sudah tak lagi punya izin untuk menjual produknya dan harus diperpanjang.
"Proses perpanjangan sertifikat TKDN Apple pun terhambat karena belum sanggup memenuhi total komitmen investasi mereka senilai Rp1,71 triliun. Yang baru terealisasikan sebesar Rp1,48 triliun, jadi masih ada kekurangan Rp240 miliar," ungkapnya.
Baca Juga: Chip A18 dan A18 Pro Apple akan Mendukung Semua Model iPhone 16
Sehingga, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih harus menunggu tambahan realisasi nominal investasi tersebut. Jumlah itu juga masih dinilai sangat kecil, menurutnya, jika dibandingkan dengan produk-produk Apple yang dijual di Tanah Air.
Ia menegasksan bahwa iPhone 16 baru bisa dijual di Indonesia apabila komitmen investasi antara Apple dengan pemerintah terpenuhi. "Kami baru akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 jika Apple memang sudah sanggup untuk memenuhi komitmen tersebut," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahwa TKDN menjadi ganjalan dalam penjualan jajaran iPhone 16. Ia pun membandingkan dengan negara Vietnam di mana Apple dapat membangun pabrik iPhone dengan syarat insentif pajak alias tax holiday dengan jangka waktu 50 tahun.
Baca Juga: Tzu Chi Hospital Resmikan Hernia Center, Tangani Penyakit Hernia dengan Teknologi Robotik
"Di sana itu ngasih tax holiday selama 50 tahun dan bebas pajak tanah (tax land free) namun dengan catatan bisa menyerap kurang lebih 200 ribu tenaga kerja," terangnya.
Hal seperti itu, menurutnya, sulit untuk diterima oleh Pemerintah Indonesia lantaran bisa berdampak terhadap industri lain di dalam negeri. Budi Ari menyatakan bahwa tidak bisa melawan melawan hal itu.
"Kami enggak bisa melawan hal itu. Bukannya tidak mau, tapi mereka (Vietnam) sangat jor-joran dalam memberikan insentif (kepada Apple). Cuma kalau kami harus memberi tax holiday selama itu, bagaimana dengan industri yang lain," katanya.
Sebelumnya, jajaran iPhone 15 yang rilis tahun lalu pertama kali dijual ke pelanggan pada 27 Oktober, sedangkan jajaran iPhone 14 dilempar ke pasar Indonesia pada 4 November 2022. Jadi, buat para pecinta produk Apple harus bersabar lebih dahulu sambil menunggu kepastian masuknya iPhone 16.
Baca Juga: Rilis Jam Tangan Baru Casio Tertunda Karena Serangan Siber, Termasuk Edisi Khusus Perayaan 50 Tahun