Di Indonesia, penggunaan Quick Response (QR) maupun Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sudah diterapkan di banyak tempat. Walaupun demikian, belum semua lokasi aktivitas transaksi bisnis menggunakannya.
Sebuah area parkir di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai hari ini resmi menggunakan QRIS untuk pembayaran retribusinya.
Baca Juga: Masih Nyaman Bayar Pakai Uang Tunai Ketimbang QR/QRIS? Bisa Boros
Area parkir tersebut ada di Padukuhan Gejayan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok. Dimulainya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran retribusi parkir di sana, diresmikan oleh kepala daerah setempat, Kamis (27/10/2022).
Pembayaran retribusi parkir menggunakan pindai kode QRIS, dimaksudkan untuk memberikan alternatif baru dan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan membayar retribusi parkir.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menjelaskan, pembayaran retribusi parkir non tunai dengan menggunakan QRIS ini, sangat mendukung upaya Pemkab Sleman dalam melakukan akselerasi elektronifikasi transaksi di lingkungan Pemkab Sleman.
Baca Juga: Digitalisasi Bidang Peternakan, Telinga Ternak di Kabupaten Sleman Diberi QR Code
"Pembayaran retribusi parkir non tunai ini, diharapkan mampu meminimalisasi kebocoran pendapatan retribusi dari sektor parkir," kata dia.
Kustini berharap, dalam beberapa waktu ke depan, seluruh pembayaran pajak serta retribusi di Kabupaten Sleman dapat dilayani dengan sistem non tunai.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, pembayaran parkir secara non tunai ini juga akan diterapkan di tiga tempat lainnya. Antara lain di Jalan Anggajaya (Kapanewon Depok), Pasar Potrojayan (Kapanewon Prambanan), dan Pasar Sleman (kapanewon Sleman).
Meski pembayaran parkir dengan QRIS sudah diterapkan per hari ini, masyarakat masih bisa membayar parkir secara manual atau secara tunai.
"Jadi ini ada dua pilihan pembayaran, yakni secara non tunai dan secara manual. Kelebihan melakukan pembayaran parkir secara online, jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang seharusnya," jelasnya.
Mengutip laman Bank Indonesia, QR Code adalah sebuah kode matriks 2 (dua) dimensi. Terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.
Dalam sistem pembayaran, QR Code adalah pengembangan teknologi yang membantu perangkat dalam mengirim sejumlah data agar kegiatan yang dilakukan bisa terlaksana dengan cepat, efisien, dan simpel khususnya dalam transaksi pembayaran.
Lalu, bagaimana dengan QRIS? QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Baik QR dan QRIS sebetulnya sama-sama menggunakan kode khusus dalam pengaplikasiannya. Bedanya, QRIS bisa digunakan oleh berbagai layanan pembayaran, sementara kode QR 'eksklusif' hanya untuk layanan pembayaran atau dompet virual tertentu.
QRIS mengakomodasi dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.