Techverse.asia - Pertarungan hukum antara Apple dan perusahaan teknologi medis Masimo terus berlanjut, dengan perusahaan yang lebih besar memenangkan pertarungan terakhir mereka.
Juri federal Amerika Serikat (AS) telah memutuskan pada minggu lalu bahwa perangkat jam tangan pintar milik Masimo - W1 Freedom - dinyatakan telah melanggar paten Apple, tetapi Apple tidak mendapatkan bayaran besar.
Apple hanya memintar ganti rugi minimum menurut UU sebesar US$250 atau setara dengan Rp3,9 jutaan, yang merupakan jumlah terkecil yang dapat diberikan untuk pelanggaran paten.
Namun demikian, pengacara Apple John Desmarais dilaporkan mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka tidak mengejar uang. "Kami di sini sama sekali tidak untuk uang ganti rugi yang besar," ujar John.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Melakukan Skrining Kesehatan Jiwa Setahun Sekali
Sebaliknya, dia menyatakan bahwa perusahaan tersebut berharap untuk memaksa Masimo untuk berhenti meniru desain jam tangan pintar milik Apple. Di sisi lain, John Desmarais juga memberi tahu juri bahwa fitur oksimetri denyut nadi tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
Sejatinya yang diinginkan Apple ialah ganti rugi yang nilainya mencapai US$3,5 triliun, ini adalah perintah pengadilan atas penjualan model jam tangan pintar Masimo saat ini. Tapi, juri memutuskan bahwa model-model yang lebih baru Masimo tidak melanggar hak kekayaan intelektual Apple.
Atas dasar itulah sebabnya Masimo juga menganggap keputusan juri federal AS sebagai kemenangan, dengan mengatakan bahwa mereka bersyukur atas putusan yang mendukung Masimo dan menentang Apple dalam hampir semua masalah. Apple mungkin kecewa dalam hal itu.
Baca Juga: Meski Belum Dijual Resmi, Ada Ribuan Unit iPhone 16 yang Masuk ke Indonesia, Kok Bisa?
Agar lebih jelas mengenai perkara ini, juri federal AS menemukan bahwa desain asli untuk smartwatch Masimo W1 Freedom dan modul kesehatan Masimo, serta pengisi daya aslinya, melanggar paten desain Apple dan pelanggaran tersebut secara disengaja.
Kendati demikian, dalam sebuah pernyataan, Masimo mencatat bahwa temuan tersebut hanya berlaku untuk modul dan pengisi daya yang telah dihentikan produksinya, bukan produknya saat ini.
"Apple terutama mengajukan putusan pengadilan terhadap produk Masimo saat ini, dan putusan juri merupakan kemenangan bagi Masimo dalam masalah itu," tulis Masimo.
Adapun Apple, mengatakan kepada Reuters bahwa mereka senang bahwa keputusan juri belum lama ini akan melindungi inovasi yang dikembangkannya atas nama pelanggannya.
Baca Juga: Larangan Penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 Dijeda oleh Pengadilan Banding AS
Sidang ini merupakan hasil gugatan balik Apple dalam pertikaian hukumnya yang sedang berlangsung dengan Masimo, yang dimulai dengan klaim Masimo bahwa patennya telah dilanggar oleh fitur oksimetri nadi Apple Watch, yang memungkinkan pengguna Apple Watch untuk mengukur kadar oksigen dalam darah mereka.
Sejak saat itu, Apple pun telah menonaktifkan fitur tersebut di Apple Watch Series 9 dan Ultra 2, dan fitur tersebut juga tidak ada di Watch Series 10 yang baru. Pembatasan ini hanya berlaku di Negeri Paman Sam, dan Apple mengajukan banding atas larangan impor pada model dengan fitur yang dipermasalahkan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, Apple terpaksa menghentikan penjual Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS usai Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menemukan terjadinya sengketa paten atas sensor oksigen (SpO2) darah pada perangkat wearable ini.
Baca Juga: HK10 Ultra 3, Mengklaim Diri Sebagai Kloningan Apple Watch Versi Low Budget
Hal ini dilakukan untuk terlebih dahulu mematuhi larangan impor ITC menyusul perselisihan paten dengan pembuat perangkat medis Masimo mengenai sensor oksigen darahnya.
Perusahaan teknologi medis Masimo menggugat Apple pada 2021 atas dugaan pelanggaran paten terkait dengan pemantauan oksigen darah berbasis cahaya. Masimo paling terkenal dengan paten oksimeter denyutnya.
Perselisihan utama berpusat pada oksimetri nadi, yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Sebelumnya, Masimo juga telah menerima izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS untuk menggunakan produk yang dipakai di pergelangan tangan untuk resep dan penggunaan bebas.