Techverse.asia - Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew dilaporkan sudah bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump pada minggu ini karena platform tersebut menghadapi larangan di Negeri Paman Sam, menurut laporan Kaitlan Collins dari CNN.
Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain
Langkah tersebut menjadikan Shou Zi Chew sebagai eksekutif teknologi terbaru - setelah CEO Apple Tim Cook, pendiri Amazon Jeff Bezos, CEO Google Sundar Pichai, dan CEO Meta Mark Zuckerberg - yang bertemu dengan Donald Trump di resor Mar-a-Lago miliknya.
TikTok telah kalah di pengadilan banding saat melawan undang-undang (UU) larangan atau divestasi yang mulai berlaku pada 19 Januari, dan baru-baru ini, TikTok meminta Mahkamah Agung AS untuk melakukan campur tangan.
Meskipun Donald Trump awalnya memimpin larangan TikTok atas klaim tentang masalah keamanan nasional, namun kini ia mulai mengubah arahnya awal tahun ini.
Baca Juga: Meta akan Bangun Kabel Bawah Laut yang Menjangkau Seluruh Dunia
Pada Maret 2024, Trump mengatakan bahwa ia tidak menginginkan larangan TikTok karena tanpa TikTok, kalian dapat membuat Facebook lebih besar dan Trump menganggap Facebook sebagai musuh rakyat. Ia kemudian bergabung dengan TikTok pada Juni 2024.
Ketika ditanya tentang mengenai larangan TikTok selama konferensi pers pada Senin (17/12/2024) kemarin, Donald Trump mengatakanbahwa ia akan 'meninjaunya.' Bersamaan dengan pertemuan dengan Trump, raksasa teknologi, termasuk Meta, Amazon, dan OpenAI, juga telah menyumbang untuk dana pelantikannya.
Mengenai upaya mereka meminta Mahkamah Agung untuk menunda pelarangan TikTok di AS, perusahaan media sosial milik ByteDance tersebut meminta MA mempertimbangkan untuk memblokir UU jual-atau-larang yang disahkan awal tahun ini paling lambat tanggal 6 Januari 2025.
Baca Juga: TikTok Diambang Pelarangan di AS Usai Hakim Menolak Bandingnya
Hal ini akan memberi toko aplikasi dan penyedia hosting internet Amerika Serikat hanya beberapa minggu untuk mempersiapkan diri menghadapi tanggal 19 Januari, tenggat waktu ketika AS dapat memaksa mereka untuk memblokir TikTok.
"TikTok meminta Pengadilan untuk melakukan apa yang secara tradisional telah dilakukannya dalam kasus kebebasan berbicara: menerapkan pemeriksaan yang paling ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal itu melanggar Amandemen Pertama,” kata juru bicara TikTok Michael Hughes.
Larangan TikTok telah lama ditakdirkan untuk Mahkamah Agung, tetapi sekarang tampaknya akhirnya akan menuju ke sana. TikTok telah berargumen selama berbulan-bulan bahwa undang-undang ini menghalangi kebebasan berbicara jutaan pengguna, toko aplikasi, dan perusahaan itu sendiri.
Namun demikian, argumen tersebut sejauh ini tidak digubris oleh Departemen Kehakiman, yang minggu lalu meminta pengadilan banding AS untuk menolak usulan ByteDance untuk memblokir undang-undang tersebut.
Baca Juga: ByteDance Akan Menutup TikTok Music
Sebagaimana diketahui, Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) telah menolak permintaan TikTok untuk penangguhan sementara atas UU yang dapat mengakibatkan pelarangan aplikasi tersebut pada bulan depan.
Putusan tersebut, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan darurat yang diajukan TikTok di awal minggu ini, merupakan kemunduran hukum terbaru bagi perusahaan milik ByteDance tersebut karena berupaya menghindari pelarangan total atas aplikasinya di Negeri Paman Sam.
Dalam permintaannya untuk penangguhan pemberlakuan UU tersebut, TikTok mengindikasikan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) AS.
Baca Juga: Diminta Menggambar 'Presiden Amerika Serikat', Midjourney Munculkan Wajah Donald Trump
Pengacara perusahaan tersebut juga mengutip kemungkinan bahwa Presiden AS terpilih Donald Trump mungkin ingin mengambil pendekatan yang berbeda mengingat beberapa komentar Trump sebelumnya tentang aplikasi itu.
Namun dalam perintah singkat, panel yang terdiri dari tiga hakim menolak permintaan tersebut, dengan menuliskan bahwa penangguhan tersebut 'tidak beralasan.' Masa depan TikTok pun sekarang bergantung pada Mahkamah Agung, meskipun tidak ada jaminan pengadilan akan setuju untuk mengadili kasus tersebut.