Khawatir Aplikasinya Dilarang di AS, CEO TikTok Bertemu Donald Trump

Rahmat Jiwandono
Jumat 20 Desember 2024, 15:17 WIB
Tangkapan layar CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian di depan anggota Kongres AS, Kamis (24/3/2023) waktu setempat. (Sumber: Youtube C-SPAN)

Tangkapan layar CEO TikTok Shou Zi Chew memberikan kesaksian di depan anggota Kongres AS, Kamis (24/3/2023) waktu setempat. (Sumber: Youtube C-SPAN)

Techverse.asia - Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew dilaporkan sudah bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump pada minggu ini karena platform tersebut menghadapi larangan di Negeri Paman Sam, menurut laporan Kaitlan Collins dari CNN.

Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain

Langkah tersebut menjadikan Shou Zi Chew sebagai eksekutif teknologi terbaru - setelah CEO Apple Tim Cook, pendiri Amazon Jeff Bezos, CEO Google Sundar Pichai, dan CEO Meta Mark Zuckerberg - yang bertemu dengan Donald Trump di resor Mar-a-Lago miliknya.

TikTok telah kalah di pengadilan banding saat melawan undang-undang (UU) larangan atau divestasi yang mulai berlaku pada 19 Januari, dan baru-baru ini, TikTok meminta Mahkamah Agung AS untuk melakukan campur tangan.

Meskipun Trump awalnya memimpin larangan TikTok atas klaim tentang masalah keamanan nasional, namun kini ia mulai mengubah arahnya awal tahun ini.

Baca Juga: Meta akan Bangun Kabel Bawah Laut yang Menjangkau Seluruh Dunia

Pada Maret 2024, Trump mengatakan bahwa ia tidak menginginkan larangan TikTok karena tanpa TikTok, warga AS dapat membuat Facebook lebih besar dan Trump menganggap Facebook sebagai musuh rakyat. Ia kemudian bergabung dengan TikTok pada Juni 2024.

Ketika ditanya tentang mengenai larangan TikTok selama konferensi pers pada Senin (17/12/2024) kemarin, Donald Trump mengatakan bahwa ia akan 'meninjaunya.' Bersamaan dengan pertemuan dengan Trump, raksasa teknologi, termasuk Meta, Amazon, dan OpenAI, juga telah menyumbang untuk dana pelantikannya.

Mengenai upaya mereka meminta Mahkamah Agung untuk menunda pelarangan TikTok di AS, perusahaan media sosial milik ByteDance tersebut meminta MA mempertimbangkan untuk memblokir UU jual-atau-larang yang disahkan awal tahun ini paling lambat tanggal 6 Januari 2025.

Baca Juga: TikTok Diambang Pelarangan di AS Usai Hakim Menolak Bandingnya

Hal ini akan memberi toko aplikasi dan penyedia hosting internet Amerika Serikat hanya beberapa minggu untuk mempersiapkan diri menghadapi tanggal 19 Januari, tenggat waktu ketika AS dapat memaksa mereka untuk memblokir TikTok.

"TikTok meminta Pengadilan untuk melakukan apa yang secara tradisional telah dilakukannya dalam kasus kebebasan berbicara: menerapkan pemeriksaan yang paling ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal itu melanggar Amandemen Pertama," kata juru bicara TikTok Michael Hughes.

Larangan TikTok telah lama ditakdirkan untuk MA, tetapi sekarang tampaknya akhirnya akan menuju ke sana. TikTok telah berargumen selama berbulan-bulan bahwa UU ini menghalangi kebebasan berbicara jutaan pengguna, toko aplikasi, dan perusahaan itu sendiri.

Namun demikian, argumen tersebut sejauh ini tidak digubris oleh Departemen Kehakiman, yang telah meminta pengadilan banding AS untuk menolak usulan ByteDance untuk memblokir UU tersebut.

Baca Juga: ByteDance Akan Menutup TikTok Music

Sebagaimana diketahui, pengadilan federal AS telah menolak permintaan TikTok untuk penangguhan sementara atas UU yang dapat mengakibatkan pelarangan aplikasi tersebut pada bulan depan.

Putusan tersebut, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan darurat yang diajukan TikTok di awal minggu ini, merupakan kemunduran hukum terbaru bagi perusahaan milik ByteDance tersebut karena berupaya menghindari pelarangan total atas aplikasinya di Negeri Paman Sam.

Dalam permintaannya untuk penangguhan pemberlakuan UU tersebut, TikTok mengindikasikan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan banding ke MA AS.

Baca Juga: Diminta Menggambar 'Presiden Amerika Serikat', Midjourney Munculkan Wajah Donald Trump

Pengacara perusahaan tersebut juga mengutip kemungkinan bahwa Trump mungkin ingin mengambil pendekatan yang berbeda mengingat beberapa komentarnya sebelumnya tentang aplikasi itu.

Namun dalam perintah singkat, panel yang terdiri dari tiga hakim menolak permintaan tersebut, dengan menuliskan bahwa penangguhan tersebut 'tidak beralasan.' Masa depan TikTok pun sekarang bergantung pada MA, meskipun tidak ada jaminan pengadilan akan setuju untuk mengadili kasus tersebut.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Automotive20 Januari 2025, 19:20 WIB

Kenalkan Produk Indonesia ke Jepang, Saber Industries Berpartisipasi di Osaka Auto Messe 2025

Saber Industries Optimistis Produk Lokal Bisa Memenuhi Ekspektasi Modifikator Jepang.
Ilustrasi lampu mobil yang diproduksi oleh Saber Industries. (Sumber: istimewa)
Techno20 Januari 2025, 19:05 WIB

Samsung Luncurkan 2 Soundbar Baru yang Ditenagai Kecerdasan Buatan

HW-Q990F dan HW-QS700F menawarkan performa yang mumpuni melalui pemanfaatan teknologi AI untuk menciptakan output audio yang imersif.
Soundbar Samsung dari lini Q-Series. (Sumber: Samsung)
Automotive20 Januari 2025, 17:34 WIB

Apparel dan Aksesori Resmi untuk New Honda Scoopy 2025, Tampil Lebih Kalcer

Bagi yang tertarik dengan aksesoris dan apparel New Honda Scoopy 2025 bisa mendatangi diler resmi Honda terdekat atau mengakses website resminya.
New Honda Scoopy 2025 hadir dengan beragam aksesori serta apparel resmi. (Sumber: istimewa)
Techno20 Januari 2025, 17:01 WIB

Shokz OpenFit 2 Hadir dengan Teknologi DualBoost, Segini Harganya

OpenFit 2 menjanjikan suara yang lebih baik dan masa pakai baterai yang lebih lama.
Shokz OpenFit 2. (Sumber: Shokz)
Startup20 Januari 2025, 15:26 WIB

Layanan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Privy di Aplikasi Coretax Kini Gratis

Privy adalah penyedia layanan digital trust yang menyediakan layanan identitas dan tanda tangan digital.
Privy.
Techno20 Januari 2025, 14:56 WIB

Hanya 12 Jam Ditutup, Donald Trump 'Selamatkan' Aplikasi TikTok di Amerika Serikat

TikTok sempat tak bisa diakses oleh pengguna di AS sementara waktu karena menghadapi UU pelarangan yang diterbitkan tahun lalu.
Ilustrasi TikTok.
Startup20 Januari 2025, 14:07 WIB

Peak 3 x Lazada Dirikan Joint Venture Baru di Sektor Asuransi Digital

JV baru ini mencerminkan komitmen bersama Peak3 dan Lazada dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pembangunan berkelanjutan lewat asuransi digital dan asuransi lekatan.
Lazada x Peak 3. (Sumber: istimewa)
Techno20 Januari 2025, 13:04 WIB

Spek Lengkap Laptop ASUS ExpertBook B3, Ganti Baterai Jadi Lebih Mudah

Mesin AI terintegrasi yang inovatif dengan asisten AI eksklusif ASUS untuk meningkatkan produktivitas sehari-hari.
ASUS ExpertBook B3. (Sumber: ASUS)
Techno17 Januari 2025, 16:10 WIB

POCO X7 Pro 5G x Iron Man Edition: Wujud Kecerdikan Tony Stark

POCO x Marvel: mendukung aspirasi heroik dengan performa yang tak tertandingi.
POCO X7 Pro edisi Iron Man. (Sumber: istimewa)
Techno17 Januari 2025, 14:39 WIB

Upbit Indonesia Optimis OJK akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia

Mereka menyambut baik pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Resna Raniadi sebagai COO Upbit Indonesia. (Sumber: istimewa)