Techverse.asia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir sebanyak 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun kemarin.
Baca Juga: MSI MPG 322URX: Monitor Gaming QD-OLED Beresolusi 4K dengan DisplayPort
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Bappebti yang berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini untuk mencegah potensi kerugian masyarakat akibat tindak kegiatan ilegal di bidang PBK.
"Kami terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang sangat marak dilakukan lewat situs web, media sosial, dan aplikasi," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Tommy Andana baru-baru ini.
Tommy menyebutkan bahwa selama tahun 2024 jawatannya berhasil memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK itu. Menurutnya, upaya pencegahan dengan cara memblokir situs-situs tersebut dinilai efektif guna membatasi promosi, iklan, hingga penawaran yang dilakukan oleh entitas PBK ilegal.
Baca Juga: Bappebti Buka Akses Kripto Bagi Institusi, Perkuat Indonesia Sebagai Pusat Kripto Asia
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, media sosial, situs web, dan aplikasi adalah corong promosi yang kerap digunakan oleh entitas PBK ilegal itu," katanya.
Oleh karena itu, upaya pemblokiran yang dilakukan oleh Bappebti ini diharapkan bisa memberikan peringatan kepada para pelaku usaha ilegal. Peringatan ini juga bertujuan supaya mereka tak melakukan praktik-praktik usaha di bidang PBK sebelum punya izin resmi yang sesuai dengan UU yang berlaku di Tanah Air.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison berpesan kepada para pelaku usaha di bidang PBK yang belum mengantongi perizinan agar segera mengurusnya dan tunduk serta patuh pada peraturan UU yang ada.
"Adapun pelaku usaha ilegal yang sudah mendapatkan izin dari kami bisa mengajukan permohonan normalisasi di situs web, media sosial, atau aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir oleh Bappebti," ujar Aldison.
Baca Juga: ShariaCoin: Tabungan Emas yang Sudah Berizin BAPPEBTI, Syar'i
Aldison mengatakan, selain banyaknya promosi, iklan, hingga penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi yang berkedok PBK yang sekarang semakin marak dipakai sebagai modus untuk menipu, berjudi, maupun permainan uang (money game) melalui cara skema ponzi.
"Tak cuma itu saja, juga masih ada oknum yang tak bertanggung jawab mencatut nama dari lembaga yang kredibel untuk melakukan tindak penipuan (impersonation)," katanya.
Pelaku penipuan itu, lanjutnya, pada umumnya memanfaatkan masyarakat yang belum tahu dengan modus menunjukkan legalitas palsu punya perusahaan mereka yang telah memiliki reputasi baik di industri PBK, baik dari dalam atau luar negeri.
"Pelaku biasanya menawarkan kepada calon korbannya sebuah janji keuntungan yang besar dalam tempo waktu yang singkat. Kemudian, mereka diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dan lantas si pelaku akan menghilang dan uang yang disetorkan itu dibawa kabur," ujarnya.
Sekretaris Bappebti Olvy Adrianita menambahkan, ia mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Masyarakat diimbau untuk paham lebih dahulu tentang mekanisme transaksi, potensi untung dan rugi, serta risiko lainnya yang akan dihadapi supaya tak mudah menyetorkan uang kepada siapapun.
Baca Juga: Dianggap Boros Energi, Rusia Larang Penambangan Kripto di 10 Wilayahnya
"Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat," ungkapnya.
Agar bisa memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.