Komdigi Bakal Atur Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

Rahmat Jiwandono
Sabtu 11 Januari 2025, 13:38 WIB
(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)

Techverse.asia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memberikan perhatian khusus tentang pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan Komidigi akan membuka peluang dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Kominfo-PosIND Luncurkan Prangko Khusus Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus

Staf Khusus Bidang Ekonomi Keatif Yovie Widiyanto mengatakan bahwa pengaturan yang lebih terperinci lagi adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada kaitannya dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi tersebut.

"Kami harus memberlakukan aturan yang lebih rinci seiring dengan perkemabngan penggunaan kecerdasan buatan di Indonesa," katanya.

Saat ini Komdigi juga sedang mengkaji bentuk dan dasar supaya pengaturan teknologi kecerdasan buatan lebih detail lagi. Ada tentang Engine Technologies dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), ke depannya dimungkinkan ada turunan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen) mengenai pengelolaan lebih detailnya.

Baca Juga: Acer Hadirkan Swift Go 16 dan Swift Go 14, Tengok Yuk Spesifikasinya

Wakil Menteri (Wamen) Komdigi Nezar Patria mengajak Yovie dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi kecerdasan buatan ini. Menurut Nezar, pembahasan akan berlangsung serial sampai mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

"Jadi awal bulan ini kami akan coba menjalankan diskusi ini, dengan harapan kami bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah dalam Permen apakah yang lebih tinggi lagi," ujar Nezar Patria.

Sekjen Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyampaikan, jawatannya biasa menerapkan pendekatan horizontal guna mengatur pemanfaatan teknologi seperti yang ada di UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.27 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pendakatan itu dipilih lantaran persoalan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, untuk persoalan yang sifatnya teknis, akan memakai use case yang bersifat teknikal. "Seperti halnya tekologi kecerdasan buatan untuk kesehatan dan pendidikan," imbuh Mira.

Baca Juga: Kominfo RI Akan Batasi Akses VPN Gratis dan Nominal Transfer Pulsa Harian

Dia menyatakan bahwa peraturan mengenai adopsi teknologi kecerdasan buatan memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Aturan tersebut memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. Surat Edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Baca Juga: Sisi Gelap AI Menurut 'Godfather of AI': Lebih Berbahaya Ketimbang Perubahan Iklim

Mengenai kebijakan nilai etika AI, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

tiga pendekatan utama itu terdiri dari:

  1. Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan,

  2. Penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada individu yang dirugikan,

  3. Pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

Surat Edaran Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif. SE tersebut juga tidak mengikat secara hukum, imbuhnya. Meski demikian, jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno11 Januari 2025, 13:38 WIB

Komdigi Bakal Atur Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

Komdigi akan membahasnya bersama seluruh pihak guna mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.
(ilustrasi) kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) (Sumber: Freepik)
Techno10 Januari 2025, 19:06 WIB

Acer Hadirkan Swift Go 16 dan Swift Go 14, Tengok Yuk Spesifikasinya

Acer Swift Go 16 dan Swift Go 14: Kekuatan dan Portabilitas yang Didefinisikan Ulang.
Acer Swift Go 16. (Sumber: Acer)
Techno10 Januari 2025, 18:51 WIB

HDMI Luncurkan HDMI Specification Versi 2.2 di Event CES 2025

Teknologi HDMI generasi terbaru dan bandwidth lebih tinggi menghadirkan berbagai resolusi lebih tinggi dan kecepatan refresh.
HDMI Ultra96 Cable. (Sumber: HDMI)
Techno10 Januari 2025, 17:14 WIB

Audio-Technica Meluncurkan Earbud ATH-CKS50TW2 Generasi Berikutnya

Earbud ini harganya ditaksir mencapai Rp3,6 jutaan.
Audio-Technica ATH-CKS50TW2. (Sumber: Audio-Technica)
Techno10 Januari 2025, 17:02 WIB

ASUS ROG Flow Z13: Laptop Gaming 13 Inci dengan Nebula Display

Prosesor chiplet baru dengan inti GPU RDNA 3.5 mendorong kinerja dan efisiensi ke tingkat yang lebih tinggi.
ASUS ROG Flow Z13. (Sumber: ASUS)
Techno10 Januari 2025, 16:36 WIB

Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

Kemenperin menyatakan bahwa pembangunan pabrik tersebut tak serta merta membuat iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.
iPhone 16 Pro dan Pro Max. (Sumber: Apple)
Techno10 Januari 2025, 15:41 WIB

Oppo Reno 13 Series Rilis Global, Hadirkan 3 Smartphone Sekaligus

Perangkat ini akan diluncurkan secara bertahap ke pasar tambahan setelah peluncuran awal di wilayah Asia Pasifik.
Oppo Reno 13 Pro 5G. (Sumber: Oppo)
Techno09 Januari 2025, 21:29 WIB

CES 2025: Acer Rilis Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Baru

Yang juga diumumkan adalah Nitro Mobile Gaming Controller dengan desain yang dapat dilipat.
Acer Nitro Blaze 8. (Sumber: Acer)
Automotive09 Januari 2025, 21:08 WIB

Geely Auto Sukses Jual Jutaan Kendaraan Sepanjang 2024, Meningkat 32%

Pertumbuhan Pasar Internasional perusahaan juga Lampaui 53%.
Ilustrasi Geely EX5. (Sumber: istimewa)
Automotive09 Januari 2025, 20:45 WIB

Singapore Motorshow 2025 Resmi Dibuka, Cetak Sejarah dengan Lebih dari 160 Kendaraan

Singapore Motorshow 2025 yang akan diselenggarakan pada 9-12 Januari.
Singapore Motorshow 2025. (Sumber: istimewa)