Techverse.asia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Januari lalu telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar atau setara dengan US$12,6 juta atas pelanggaran antimonopoli terkait dengan layanan sistem pembayarannya untuk Google Play Store.
Baca Juga: DJI Osmo Mobile 7: Gimbal untuk Dukung Fotografi di Smartphone
Untuk itu, KPPU telah memerintahkan raksasa pencarian tersebut untuk menghentikan penggunaan wajib Google Play Billing di Google Play Store. KPPU juga meminta Google untuk mengizinkan semua pengembang berpartisipasi dalam program User Choice Billing (UCB) dan memberi mereka diskon biaya layanan minimal lima persen selama setahun setelah keputusan tersebut ditetapkan
KPPU sebelumnya meluncurkan penyelidikan terhadap Google pada 2022 atas dominasinya di pasar - khususnya, perusahaan tersebut mengharuskan pengembang aplikasi Indonesia untuk menggunakan Google Play Billing (GPB). KPPU menemukan bahwa sistem Google Play Billing telah mengenakan biaya hingga 30 persen, lebih tinggi daripada sistem pembayaran lainnya.
Google Play Store menangani pembayaran antara pengembang dan pengguna melalui Sistem GPB untuk pembelian dalam aplikasi. Google mengharuskan semua pembelian produk dan layanan digital di Google Play Store melalui sistem Google Play Billing.
Baca Juga: Google Whisk: Alat AI Baru untuk Bikin Gambar dari Gambar Lain
Pada saat yang sama, Google melarang alternatif pembayaran lain untuk Google Play Billing. Badan tersebut mengatakan bahwa pembatasan opsi pembayaran menyebabkan lebih sedikit pengguna aplikasi, mengurangi transaksi, dan menurunkan pendapatan.
KPPU pun turut mencatat bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang sudah terpasang di semua perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.
Mengenai pasar mesin pencari, Google menguasai pangsa pasar sebesar 95,16 persen di pasar pencarian Indonesia, dan mesin pencari lain seperti Bing, Yahoo!, DuckDuckGo, dan Yandex menguasai sisanya per Januari 2024, menurut laporan Statista.
Baca Juga: YandexART: Produk Bertenaga Kecerdasan Buatan untuk Hasilkan Gambar dan Animasi
Merespons denda itu, Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami sangat tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding," jelas juru bicara Google, Danielle Cohen, dalam pernyataan email resminya kami lansir pada Rabu (19/2/2025).
Cohen menyampaikan, praktik Google saat ini mendorong ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk penagihan pilihan pengguna - yang memungkinkan alternatif untuk sistem penagihan Google Play.
"Di luar platform kami, kami secara aktif mendukung pengembang Indonesia melalui serangkaian inisiatif yang komprehensif, termasuk Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang mencerminkan investasi besar kami dalam keberhasilan mereka," ujarnya.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU dan para pemangku kepentingan selama proses banding berjalan.
Baca Juga: KPPU Awasi Ketat Google, Lazada, dan Shopee, Imbas Dugaan Praktik Usaha Tidak Sehat
Industri teknologi telah mencermati serangkaian sengketa hukum yang melibatkan Google yang didenda karena melanggar praktik antipersaingan karena penyalahgunaan kekuatan pasar dominan di berbagai negara, termasuk Indonesia, India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa (UE), dan Amerik Serikat (AS).
Menurut Nikkei Asia, regulator antimonopoli Jepang kemungkinan akan menetapkan bahwa Google telah melanggar undang-undang (UU) antimonopoli Jepang dan akan memerintahkan raksasa teknologi itu untuk menghentikan perilaku monopolinya.
Di sisi lain, pada tahun lalu, Kementerian Perindustirian (Kemenperin) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air. Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya.
Baca Juga: Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual