Youtube Kini Izinkan Konten Menyusui dan Tarian Non-seksual untuk Dimonetisasi

Ilustrasi Youtube. (Sumber: freepik)

Techverse.asia - Youtube memperbarui pedomannya untuk memungkinkan jenis konten baru memonetisasi konten dewasa, termasuk video yang menampilkan ketelanjangan saat menyusui dan tarian grafis non-seksual. Platform ini memperbarui pedomannya pada minggu lalu dengan perubahan tersebut, yang juga akan diterapkan pada video game.

Sebelumnya, video menyusui di Youtube yang memperlihatkan areola terlihat tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pendapatan iklan. Demikian pula, untuk video koreografi yang menampilkan twerking, grinding, atau penari yang mengenakan pakaian minim akan didemonetisasi berdasarkan kebijakan Youtube.

Dengan pembaruan baru ini, maka para pembuat konten kini dapat memperoleh lebih banyak pendapatan iklan pada konten menyusui yang menampilkan seorang anak dalam videonya, meskipun areolanya terlihat.

Baca Juga: Apple Vision Pro Dilaporkan Bakal Rilis pada Maret 2024

Kebijakan Youtube yang diperbarui menyatakan bahwa konten yang menampilkan seorang perempuan menunjukkan ekspresi tangan atau penggunaan pompa payudara dengan puting terlihat dan bayi di dalamnya kini memenuhi syarat untuk monetisasi.

Tetapi platform ini akan terus membatasi pendapatan iklan pada konten menyusui yang tidak menampilkan anak. Kebijakan tersebut juga mencatat bahwa video menyusui harus menyertakan referensi kontekstual tentang menyusui, seperti anak yang akan menyusui atau sedang menyusui aktif.

Platform video milik Google tersebut juga mengatakan bahwa mereka telah mendengar masukan tentang bagaimana video tentang menyusui dapat menjadi sumber daya yang berguna bagi orang tua, dan mereka ingin menawarkan kepada pembuat konten yang mengunggah konten ini kemampuan untuk memonetisasi konten mereka.

“Kami mendengar tanggapan bahwa bagi banyak orang tua, video tentang menyusui adalah sumber daya yang berguna saat mereka menjalani tahap menjadi orang tua. Kami berharap bahwa perubahan ini dapat memberi semua pembuat konten lebih banyak ruang untuk berbagi konten jenis ini dengan kelayakan untuk mendapatkan pendapatan iklan,” kata juru bicara Youtube Nate Funkhouser.

Baca Juga: Siapa Emmett Shear? CEO OpenAI yang Baru Pengganti Sam Altman

Sedangkan untuk perubahan bagian kedua, Youtube menghapus pembatasan pada konten yang berfokus pada gerakan tarian yang melibatkan grinding atau twerking, yang berarti konten semacam ini sekarang dapat memperoleh pendapatan iklan.

Secara khusus, hal tersebut mencakup tarian non-seksual yang melibatkan gerakan tubuh berirama, seperti twerking atau grinding, serta tarian yang menampilkan pakaian minim.

“Kami masih akan membatasi monetisasi pada video tari dengan pengambilan gambar yang disengaja dan berulang pada payudara, pantat atau alat kelamin, pakaian yang sangat minim, dan gerakan sensual yang meniru tindakan seksual termasuk membelai alat kelamin pasangan dansa dalam sebuah tarian,” papar Pemimpin Kebijakan Monetisasi Youtube, Conor Kavanagh.

Saat ini, pedoman ketelanjangan Youtube memperbolehkan payudara atau bokong ditutupi secara minimal, selama hal tersebut tidak menjadi fokus video.

Baca Juga: Youtube Memperluas Opsi Premium 1080 Piksel ke Lebih Banyak Perangkat

Meskipun ada perubahan baru ini, semua konten tetap harus mematuhi pedoman komunitas Youtube, dan untuk tujuan monetisasi, pedoman konten yang ramah pengiklan. Youtube pun sedang meninjau ulang konten yang kini memenuhi syarat untuk monetisasi dan mengaktifkan kemampuan untuk menampilkan iklan pada video yang dinilai memenuhi syarat.

Youtube secara berkala memperbarui pedoman konten yang ramah pengiklan, yang menguraikan konten apa saja yang layak dan tidak layak menerima potongan pendapatan iklan.

Misalnya, pada Maret 2022, platform tersebut mengatakan, “karena perang di Ukraina, konten yang mengeksploitasi, menolak, atau membiarkan perang tidak memenuhi syarat untuk monetisasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.”

Pada 2017 lalu, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjadi lebih aman bagi merek untuk pihak pemasar, platform video tersebut mulai melakukan demonetisasi pada video dan saluran yang melanggar pedoman ramah pengiklan.

Baca Juga: Indonesia Kekurangan Talenta Digital, Kecerdasan Buatan Jadi Solusi?

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI