Techverse.asia - Otoritas Jasa Keuangan (JK) menyebutkan terdapat 1.218 investasi ilegal yang telah ditutup sejak 2017 sampai November 2023. Hal ini menggambarkan maraknya praktik investasi bodong di kalangan masyarakat Indonesia.
Chief Compliance Officer (COO) Reku Robby menyampaikan, beragam modus investasi bodong semakin berkembang mengincar masyarakat. Diantaranya menawarkan janji keuntungan yang berlipat ganda dengan modal sedikit dan dalam waktu yang singkat, serta mengatasnamakan penyedia layanan resmi guna mengelabui masyarakat.
"Inilah yang membuat investor tergiur dengan iming-iming tersebut," ujar Robby pada Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Realme Dapat Predikat Young People's Choice dari Lembaga Riset Counterpoint
Investasi ilegal tersebut telah mengakibatkan risiko keamanan dan juga kerugian materi. OJK melaporkan investasi ilegal merugikan masyarakat sampai Rp120,79 triliun pada 2022. Banyaknya korban investasi bodong itu juga menandakan urgensi masyarakat supaya lebih cermat dalam memastikan legalitas dan transparansi penyedia investasi.
"Keberadaan investasi bodong tidak hanya terjadi di aset kripto saja, tapi juga di berbagai kelas aset lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka dengan kredibilitas platform penyedia investasi," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari platform yang tidak punya izin dan pastikan juga platform itu punya transparansi operasional. Bukan hanya mengenai legalitas, namun juga rutin melakukan audit dan terbuka dengan hasilnya.
"Karena keamanan masyarakat merupakan hal yang enggak bisa untuk dikompromikan," papar dia.
Baca Juga: Upbit Dorong Peningkatan Tata Kelola Perusahaan pada Industri Blockchain Indonesia
Oleh karenannya, sambungnya, Reku terus memprioritaskan keamanan pengguna dengan menyediakan keterbukaan informasi kaitannya dengan operasional perusahaan. Upaya platform pertukaran aset kripto ini dalam membangun transparansi juga bisa diakses di Portal Transparansi.
"Masyarakat pun dapat mengakses seluruh legalitas, hasil audit, dan bahkan wallet ID fitur staking di Portal Transparansi. Kami juga melakukan edukasi untuk masyarakat tentang Fradulent Checklist yang memudahkan mereka untuk mengecek informasi penting sebelum memilih suatu platform investasi kripto," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan semangat perusahaan dalam melindungi keamanan dan turut serta pada peningkatan literasi finansial masyarakat.
Melalui Portal Transparansi, Reku juga mengajak masyarakat buat menginformasikan kalau menemui platform investasi bodong lewat fitur Forum.
Baca Juga: Investor Kripto di Indonesia Meningkat, Simak Tips Investasi yang Aman
Guna mencegah investasi bodong diperlukan peran dari semua pihak. Dalam hal ini, Reku mengajak masyarakat untuk bersama-sama menindaklanjuti oknum platform investasi yang tak bertanggung jawab.
"Informasi dari masyarakat ini kemudian bisa Reku sampaikan ke pemangku kepentingan termasuk asosiasi dan regulator, sehingga kami dapat membangun ekosistem investasi digital yang lebih nyaman dan pastinya aman," katanya.
Di aset kripto, menurutnya, keberadaan investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar. Salah satu alasannya lantaran masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak yang dikenakan di exchange dalam negeri.
Alhasil sebagian dari mereka lebih memilih untuk bertransaksi di exchange global dan berpotensi menyebabkan capital outflow. Kendati begitu, pelaku industri yang tergabung dalam asosiasi dan regulator tentunya tak ingin masyarakat terlibat risiko keamanan karena menggunakan platform ilegal.
Baca Juga: Laporan IEA: AI dan Penambangan Kripto Menyumbang Emisi Gas Rumah Kaca
"Untuk itu, dibutuhkan pengetatan aksi dalam menindaklanjuti exchange ilegal serta tinjauan terhadap pengenaan pajak. Ini diperlukan agar mendorong masyarakat buat bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, sehingga keamanan masyarakat lebih terjaga dan volume transaksi yang terjadi di Tanah Air pun dapat meningkat," imbuhnya.
Reku bersama Aspakrindo-ABI juga terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal.
"Kami aktif berkolaborasi dan berkoordinasi dengan regulator. Harapannya, industri kripto di Indonesia dapat memblokir layanan, termasuk aplikasi exchange ilegal di toko aplikasi digital dan Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang berkaitan," katanya.
Selain penindakan pedagang ilegal dan penyesuaian penerapan pajak, juga diperlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto. Seperti diantaranya produk derivatif, DeFi, NFT, dan layanan yang menyasar investor institusional selain investor ritel.
"Dengan begitu, diharapkan ini bisa meningkatkan ketertarikan masyarakat Indonesia untuk berinvestasi," ujarnya.