ByteDance Diminta Menjual TikTok

CEO TikTok Shou Zi Chew. TikTok saat ini menghadapi investigasi di Uni Eropa atas perlindungan konten bagi anak di bawah umur (Sumber: Associated Press via The New York Post)

Sekelompok anggota parlemen bipartisan Amerika Serikat, memperkenalkan rancangan undang-undang yang mengharuskan raksasa teknologi China, ByteDance, untuk menjual aplikasi TikTok.

Dalam laporan BBC, diungkap bahwa parlemen meminta penjualan atas TikTok dilakukan selambatnya dalam waktu enam bulan.

"Dan jika itu tidak dilakukan, maka TikTok harus menghadapi larangan dari parlemen," ungkap artikel yang kami akses Rabu (6/3/2024)..

Seperti diketahui, selama bertahun-tahun para pejabat Amerika telah menyuarakan kekhawatiran, bahwa data dari aplikasi tersebut bisa jatuh ke tangan pemerintah China.

Baca Juga: Spotify Hadirkan Langganan Khusus Buku Audio, Segini Tarifnya

Baca Juga: Baterai Alumunium Udara untuk Motor Listrik, Masa Pakainya Diklaim Hingga 140 Jam

RUU tersebut merupakan langkah legislatif signifikan pertama dalam hampir satu tahun, yang melarang atau memaksa ByteDance untuk mendivestasi aplikasi populer tersebut, setelah undang-undang senat yang melarang aplikasi tersebut terhenti di Kongres tahun lalu karena lobi besar-besaran yang dilakukan TikTok.

Ketua komite China terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Republik, Mike Gallagher, dan Perwakilan petinggi Partai Demokrat, Raja Krishnamoorthi, termasuk di antara lebih dari selusin anggota parlemen yang memperkenalkan tindakan tersebut. Pemungutan suara diperkirakan bakal dilangsungkan pada Kamis (7/3/2024).

"Ini adalah pesan saya kepada TikTok: putus dengan Partai Komunis China atau Anda kehilangan akses ke pengguna Amerika. Musuh utama Amerika tidak mempunyai urusan dalam mengendalikan platform media yang dominan di Amerika Serikat," isi pesan Mike.

RUU tersebut akan memberi ByteDance waktu 165 hari untuk mendivestasikan TikTok, atau pilihan berikutnya adalah menjadikan TikTok ilegal untuk toko aplikasi yang dijalankan oleh Apple dan Google.

"Namun, RUU tersebut tidak akan mengizinkan penegakan hukum apa pun terhadap masing-masing pengguna aplikasi yang terpengaruh," terang laporan Reuters.

Juru bicara TikTok menyebut RUU ini merupakan larangan total terhadap TikTok, tidak peduli seberapa keras pembuatnya mencoba menyamarkannya.

"Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika, dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," menurut TikTok.

Selain itu, TikTok mengatakan pihaknya belum dan tidak akan membagikan data pengguna Amerika Serikat kepada pemerintah China.

Baca Juga: Samsung Beri Tanda Bintang untuk Konten yang Dibuat dengan Galaxy AI

Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih menyebut RUU tersebut sebagai 'langkah penting dan disambut baik'. Dewan juga menambahkan, pemerintahan Biden akan bekerja sama dengan Kongres, untuk lebih memperkuat undang-undang ini dan menempatkannya pada landasan hukum yang paling kuat.

Juru bicara tersebut melanjutkan, pemerintah telah bekerja sama dengan anggota parlemen dari kedua partai, untuk melawan ancaman layanan teknologi yang beroperasi di Amerika Serikat, yang menimbulkan risiko terhadap data sensitif Amerika dan keamanan nasional yang lebih luas.

Anggota DPR, Cathy McMorris Rodgers, yang mengetuai komite tersebut, mengatakan RUU itu akan mencegah musuh asing, seperti China, mengawasi dan memanipulasi rakyat Amerika melalui aplikasi online seperti TikTok.

RUU ini juga akan memberi presiden wewenang baru, untuk menunjuk aplikasi-aplikasi yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional, dan membuat aplikasi-aplikasi tersebut berisiko dilarang atau dibatasi kecuali kepemilikannya divestasi.

RUU ini juga akan berlaku bagi aplikasi dengan lebih dari satu juta pengguna aktif tahunan, dan berada di bawah kendali entitas musuh asing.

Baca Juga: Permudah Nasabah Raih Pembiayaan, Pegadaian Menggandeng Fairbanc

Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union) menyebut RUU ini inkonstitusional, dan mengatakan bahwa anggota parlemen sekali lagi 'berupaya menukar hak Amandemen Pertama dengan poin-poin politik murahan selama tahun pemilu.'

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI