Jelang Hari Raya, Pilah Pilih dengan Bijak Saat Menggunakan Jasa Pinjol

(ilustrasi) website pinjol (Sumber: freepik)

Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap, platform financial technology lending (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) biasanya mengalami peningkatan pengguna sebesar 10% saat menjelang hari raya Idulfitri.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Komunikasi Korporat AFPI, Andrisyah Tauladan, disadur dari laman Antara, Sabtu (23/3/2024).

Meski proses pinjaman mudah, Andrisyah mengimbau masyarakat untuk bertanggung jawab ketika menggunakan platform pinjol, utamanya untuk membayar pinjaman tepat waktu.

"Jangan utamakan keinginan, untuk beli baju Lebaran atau tiba-tiba ingin beli handphone baru, tapi bukan untuk mendukung produktivitas. Misalnya untuk ojek online dia butuh handphone baru untuk produktif, kalau hanya untuk gengsi, jangan, bertanggung jawablah dalam meminjam dan membayar," kata dia lagi.

Baca Juga: Adidas Pacific Place Kembali Dibuka: Sedia Alat-alat Olahraga

Andrisyah menekankan, hendaknya masyarakat memahami kebutuhan masing-masing dan dalam menggunakan platform pinjol.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengatakan sebenarnya platform fintech lending sangat membantu masyarakat untuk menutupi kebutuhannya.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mampu memahami porsi kemampuan diri untuk membayar dan bijak saat meminjam dana.

Dengan literasi keuangan yang baik, Entjik yakin masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform tersebut.

"Dalam menghadapi dinamika industri fintech lending di Indonesia, penting bagi kami untuk terus memberikan pemahaman yang kuat terkait edukasi literasi keuangan bagi masyarakat. Kami yakin dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform ini," imbuhnya.

Baca Juga: CEO Apple dan Microsoft Bakal ke Indonesia Bulan Depan, Mau Investasi Apa?

Baca Juga: Xiaomi SU7 Memulai Pengiriman Pertama ke Konsumen pada Bulan Ini

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat sekitar 1,2 juta pengguna transaksi lender (pemberi pinjaman), 123,45 juta borrower (peminjam) yang mengakses kredit, lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Kolaborasi Korlantas Polri dan Google Maps, Ada Peta Situasi Terkini Lalu-Lintas di Jalur Mudik

Keberadaan platform pinjol kini semakin marak dan bersaing menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman bank konvensional, pinjol tidak akan membuat calon debiturnya ribet dengan skor kredit pada Informasi Debitur atau iDeb. 

Meski begitu, kamu harus hati-hati saat memilih platform untuk mengajukan pinjaman. Alih-alih terbantu dengan dana, kamu justru terjebal dalam pusaran utang yang tidak ada ujungnya.

Karena itu, sebelum ajukan pinjaman, berikut ini beberapa cara yang harus kamu simak agar tidak terjerat pinjol.

  • Cari tahu dulu apakah si platform pinjol itu baru atau sudah lama beroperasi. Selidiki pula namanya di website OJK, pastikan apakah platform pinjaman berada di bawah pengawasan atau tidak.

Baca Juga: Spotify Luncurkan AUX: Agen Penasihat Musik Internal untuk Merek

  • Teliti dan bertanya sebelum benar-benar mengajukan pinjaman. Pastikan juga berapa besarnya biaya layanan atau jasa atau semacamnya yang mereka potong dari pokok pinjaman. 

Buat diketahui, bunga pinjol yang sering dapat pengaduan dari masyarakat besarnya itu tidak tanggung-tanggung. Ada yang mematok bunga sebesar satu persen per hari, kurang lebih besarnya seperti bunga bank sebulan.

Kalau sudah mengetahui penghitungannya, pertimbangkan dengan baik keputusan mana yang akan kamu ambil. Upayakan memilih yang tidak terlalu memberatkan di kantong.

  • Jika kamu berniat untuk menjalani investasi, disarankan mengabaikan pinjol dan memilih produk perlindungan yang penting dimiliki seperti asuransi kesehatan.

Baca Juga: Beli Hampers di UMKM, Bisa Jadi Pilihan untuk Lebaran Tahun Ini

Asuransi merupakan perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam asuransi, tertanggung membayar sebuah iuran kepada penanggung, demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga. Salah satunya, kesehatan yang penting diberikan perlindungan terbaik. 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI