CFX Sumbang Lebih dari 50% Volume Transaksi Kripto di Indonesia

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). (Sumber: null)

Techverse.asia - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Sekarang ini sudah ada sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.

Baca Juga: Siapa Target Konsumen Apple untuk iPad Pro OLED yang Dirumorkan Rilis Mei 2024?

Menurut aturan yang berlaku, CPFAK dan non-CPFAK guna bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX kaitannya dengan mendukung aturan yang diterbitkan oleh Bappebti lewat Peraturan Bappebti No.8/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No.13/2022.

Kekinian terdapat empat CPFAK yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Sentosa Cemerelang (Pluang), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GoTo Group) dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.

"Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari kami menyumbang lebih dari 50 persen total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data Bappebti dari total transaksi kripto pada Januari sampai Februari 2024 menyentuh angka Rp55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp25,94 triliun," ungkap Direktur Utama CFX Subani pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Hutama Karya Mulai Gunakan AI untuk Memantau Jalan Tol

Subani mengatakan, CFX mendorong para CPFAK lain supaya dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen CPFAK guna memberikan layanan yang tak hanya memenuhi standar industri yang tinggi, namun juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.

"Hal itu juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Tanah Air dalam kerangka kerja yang teratur serta aman," paparnya.

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 dan sebagaimana diubah dengan Peraturan No.13/2022 para CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Dalam aturan yang berlaku, buat para pedagang kripto di dalam negeri yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan fit and proper test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK akan berganti menjadi PFAK.

Baca Juga: Kejahatan Kripto Turun Tapi Taktiknya Berubah

Sekadar diketahui, Indonesia lewat Kementerian Peredagangan (Kemendag) serta Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yakni CFX. Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komiditi Nusantara alias CFX.

CFX didesain untuk beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ dengan fokus khusus utamanya terhadap aset digital cryptocurrency. CFX hadir untuk membuat ekosistem kripto di Indonesia menjadi lebih aman, utamanya para investor dan pelaku usaha.

"Kami paham akan pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Kami berkomitmen penuh untuk berkolaborasi bersama Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. CFX mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen," tambahnya.

Baca Juga: Benua Asia Muncul Sebagai 'Surga' yang Menjanjikan di Tengah Musim Dingin Kripto

CFX adalah bursa aset kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia yang berperan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan pasar aset digital di Indonesia.

Perusahaan berkomitmen untuk standar kepatuhan tertinggi, memperkuat perlindungan investor melalui pemantauan pertukaran kripto berbasis di Indonesia, dan memperkenalkan produk-produk inovatif dalam bisnis aset digital yang lebih luas dengan memberikan standar keamanan dan transparansi tertinggi untuk meningkatkan ekosistem kripto Indonesia.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI