Pemerintah RI Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

ilustrasi judi online (Sumber: freepik)

Penanganan judi online di Indonesia menemui babak baru, meski masih ditemui banyak konten promosi judi online, kali ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk Satuan Tugas atau satgas terpadu pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menargetkan Satgas selesai dibentuk dalam sepekan.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata dia, seperti dikutip dari laman resmi kementerian, Sabtu (20/4/2024).

Budi menjelaskan, Satgas tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antar-kementerian/lembaga.

Satgas pemberantasan judi online itu bakal terdiri dari Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK.

"Harus bersama semua kementerian dan lembaga, karena wewenang kami terbatas. Kominfo tidak bisa menangkap bandar atau pelaku," kata Budi Arie.

Ia melanjutkan, pembentukan Satgas bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan melibatkan kementerian dan lembaga. Sehingga, langkah pemberantasan dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh.

Baca Juga: Apple akan Ekspansi Apple Developer Academy ke-4 di Bali

Dalam keterangan yang sama, ia mengungkap bahwa kementerian yang dipimpinnya akan berfokus pada penanganan konten dan situs judi online. Misalnya, menarik dan menghapus situs serta konten judi online. Sedangkan penegakan hukum dilakukan oleh aparat terkait.

Saat ini, sebanyak 1,6 juta situs judi online sudah diblokir, demikian juga rekening pelaku penyebar situs.

Baca Juga: Fitur-fitur Hyundai N Brand yang Ada di IONIQ 5 N

Penjudi online juga merupakan korban yang perlu dilindungi, kata dia. Terlebih lagi diketahui, sebagian besar para korban ini merupakan kaum muda, dengan usia berkisar 17 hingga 20 tahun

"Penjudi kami anggap sebagai korban juga. maka harus diselamatkan utama nya kaum muda 2,7 juta penjudi di antaranya anak muda, usia sekitar 17-20 tahun," kata Budi Arie.

Budi menyebut, sedikitnya empat orang bunuh diri diduga akibat judi online. Oleh karena itu, negara harus serius menyikapi kondisi ini.

"Dalam seoekan ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap saja bandar judinya," imbuh Budi.

Perputaran uang judi online di Indonesia Rp190 triliun pada 2022 dan Rp327 triliun pada 2023, menurut data PPATK. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online.

Sementara itu, modus pelaku judi online yang menggunakan rekening atas nama orang lain. Sebanyak Rp5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

Baca Juga: VinFast VF e34 Resmi Mengaspal di Indonesia, Berapa Harganya?

Baca Juga: Waspada Penipuan Memanfaatkan AI, Menyasar Konsumen Belanja Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, mengungkap bahwa instansinya sudah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online selama kurun Januari – Maret 2024.

Menurut dia, penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Pasalnya, ada tindakan yang tidak dapat dlakukan oleh otoritas Indonesia karena lintas-batas.

Oleh karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasan judi online harus diselesaikan, tuturnya. Dengan demikian, tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi.

"Sebab, persoalan dasarnya saja kami lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh," terangnya, dalam wawancara bersama Katadata.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI