ADVANCE.AI dan OJK Bahas Strategi Mengatasi Penipuan di Sektor Keuangan

Rinto Teguh Santoso, Director of APU PPT Otoritas Jasa Keuangan. (Sumber: istimewa)

Techverse.asia - ADVANCE.AI mengadakan seminar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tentang regulasi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (APU-PPT).

Diselenggarakan pada Rabu (24/4/2024), di Park Hyatt Jakarta, acara tersebut dihadiri para pemangku kepentingan lebih dari 30 perusahaan pada industri perbankan, jasa keuangan, dan asuransi untuk membahas strategi penting dalam mengurangi risiko kejahatan keuangan dan pentingnya verifikasi identitas digital serta proses penilaian pelanggan.

Baca Juga: HYBE Audit Label ADOR, Desak Min Hee-Jin untuk Mundur dari CEO

Rinto Teguh Santoso selaku Direktur APU PPT OJK menyampaikan bahwa Know Your Customer (KYC) merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi nasabah dengan tujuan untuk mengenal nasabahnya sehingga mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi nasabahnya agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semangkin meningkat, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), sekarang dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC).

Namun demikian, hal itu dapat menjadi pisau bermata dua, sebab berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI, dimana wajah dan gerakan mulut serta suaranya bisa dibuat serupa dengan aslinya.

Baca Juga: Saingan OpenAI, xAI Telah Mengumpulkan Pendanaan Mencapai 6 Miliar Dolar AS

Oleh karena itu, diimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya agar tujuan KYC tercapai, termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan. 

"Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempermudah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat standar-standar KYC menjadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM," ujarnya.

Rifki Arif Budianto selaku Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK menambahkan, implementasi EKYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang dimiliki oleh PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor IT, sistem elektronik milik pihak ketiga, dan sistem elektronik yang dimiliki oleh pihak ketiga lain dalam konteks CDD oleh pihak ketiga.

Dikatakannya, khusus untuk kerangka regulasi implementasi EKYC menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga, saat ini perlu pula memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform. Bersama dengan alasan untuk mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.

Baca Juga: Maka Motors: Kisah Startup yang Berasal dari Garasi Kebanjiran

Director, Industry and Government Relations of ADVANCE.AI Entin Rostini menyoroti hubungan simbiosis antara penyaringan APU-PPT dan verifikasi identitas digital. Menurutnya, pemeriksaan APU-PPT adalah bagian integral dari keseluruhan perjalanan verifikasi identitas digital dan e-KYC, terutama untuk sektor Banking, Financial Services and Insurance (BFSI) di Indonesia.

"Seminar ini berfungsi sebagai platform penting untuk memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di antara para pelaku industri, OJK dan inovator teknologi dalam perjuangan berkelanjutan melawan kejahatan keuangan," kata Entin.

Saat sektor BFSI Indonesia mengalami digitalisasi yang cepat, inisiatif seperti ini memainkan peran penting dalam memastikan ekosistem keuangan yang aman dan sesuai, sehingga memajukan inklusi digital dan keuangan yang aman bagi semua.

Baca Juga: Acer Chromebook Plus 514: Laptop 14 Inci Bertenaga Prosesor Intel Core

Menurut statistik terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai US$124 miliar pada 2025, mewakili peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan. Kendati demikian, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul risiko penipuan identitas dan ancaman siber yang meningkat.

OJK juga melaporkan bahwa insiden penipuan keuangan telah meningkat sebesar 25 persen dalam satu tahun terakhir saja, menyoroti perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI