Bappebti Beri Lisensi Penuh untuk 2 Aplikasi Kripto Sebagai Pedagang Fisik Aset

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). (Sumber: null)

Techverse.asia - CFX, bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mengumumkan bahwa dua anggotanya yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja) dan Pluang (PT Bumi Sentosa Cemerlang) telah resmi mendapat lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (FPAK) dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan demikian, membuat Pintu dan Pluang sebagai PFAK berlisensi penuh pertama di Tanah Air.

Perolehan lisensi tersebut adalah bagian dari pemberlakuan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bappebti No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Investor Mulai Lirik Memecoin karena Hal Ini, Bitcoin akan Tersaingi?

Aturan ini dibuat agar memperketat syarat serta standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus kepada peningkatan aspek keamanan, transparansi, dan transaksi.

Dengan adanya regulasi tersebut yang lebih ketat, diharapkan industri perdagangan aset kripto bisa beroperasi dengan lebih efektif, aman, dan teratur, sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk investor.

"Kami bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan Pintu. Dengan lisensi penuh itu, mereka tak hanya sudah memenuhi standar operasional yang tinggi, namun juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Tanah Air," ungkap Direktur Utama CFX Subani, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Tokocrypto Setor Pajak Senilai Rp45 Miliar dari Hasil Transaksi Kripto

Menurut Subani, keberhasilan tersebut adalah tonggak anyar bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan yang signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi maupun keamanan dalam perdagangan aset kripto.

Dengan lisensi penuh, kedua perusahaan itu diharapkan bisa memberi layanan yang lebih baik untuk pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, hingga memajukan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Bappebti Kasan mengatakan, pemberian lisensi penuh kepada Pintu dan Pluang adalah langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto, utamanya dalam pelaksanaan perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka.

Baca Juga: Bappebti Blokir Ribuan Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

"Kami terus mendorong supaya kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujud ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien," papar Kasan.

Berkat regulasi yang ketat serta dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Tanah Air sekarang berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih aman dan lebih cerah. Keberhasilan kedua perusahaan itu dalam memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK menunjukkan komitmen mereka supaya terus berinovasi dan mematuhi regulasi demi menciptakan ekosistem kripto yang solid.

"Ada 13 CPFAK yang telah mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang diproses untuk memperoleh approval menjadi PFAK. Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai strategi tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan memiliki daya saing yang tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Husqvarna Meluncurkan Svartpilen 801, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Jajarannya mencatat nilai aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Sebesar 70 persen volume perdagangan aset kripto di dalam negeri berasal dari anggota CFX.

"Angka ini menunjukkan bahwa pertumbuhan sebesar 354,17 persen dibandingkan periode yan sama pada tahun sebelumnya yakni mencapai Rp66,44 triliun," tambahnya.

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sampai Juni tahun ini sudah menembus angka 20,24 juta pengguna dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Kekinian terdapat 33 perusahaan CPFAK dan dua PFAK yang telah terdaftar.

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 20,24 Juta, Reku Siap Sambut Peningkatan Antusiasmenya

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI