Permen Tata Kelola AI Ditargetkan Selesai Dua Bulan Lagi

(ilustrasi) AI (Sumber: Unsplash)

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria, menyampaikan bahwa rancangan peraturan menteri tentang tata kelola kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) saat ini masih diselaraskan dengan aturan-aturan terkait yang sudah ada.

"Kesiapan peraturan menteri ini harus diuji terus, agar dia tidak kontradiktif, bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI," kata Nezar, dalam wawancaranya bersama Antara, diakses Selasa (20/8/2024).

Menurut Nezar, rancangan peraturan menteri tentang tata kelola antara lain diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur pemanfaatan data, yang berperan penting dalam pengembangan teknologi AI.

"Tentu saja kami menginginkan aturan yang lebih kompleks dan lebih powerful (kuat) dalam bentuk UU nantinya, cuma sebelum ke arah sana perlu di-exercise (dijalankan) beberapa aturan yang sifatnya vertikal dan juga horisontal terkait dengan adopsi AI ini," katanya.

Nezar menjelaskan, Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang diterbitkan pada 19 Desember 2023 juga dijadikan sebagai salah satu acuan dalam pembuatan rancangan peraturan menteri tentang tata kelola AI.

Menurut dia, industri merespons positif pemberlakuan surat edaran tersebut.

"Sejauh ini sambutannya memang baik, sudah ada ratusan perusahaan-perusahaan yang merasa terbantu dengan SE ini. Setidaknya ketika mereka mengembangkan aplikasi AI, mereka punya acuan seperti yang diatur dalam SE, terutama soal dimensi etiknya," lanjutnya.

Nezar optimistis peraturan tentang tata kelola AI bisa diselesaikan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang akan berakhir pada Oktober 2024.

"Targetnya iya, di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi, makannya ditambah Wamen-nya untuk bagi-bagi kerjaan," imbuhnya.

Baca Juga: NYX Professional Makeup Luncurkan Koleksi Terbatas Bertema 'Beetlejuice Beetlejuice'

Nezar mengatakan, pemanfaatan AI oleh negara, dilakukan untuk memberikan layanan publik optimal bagi masyarakat.

Salah satu contoh ialah teknologi yang diterapkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai perangkat yang berguna mendeteksi berita palsu atau hoaks di ruang digital.

"Kami menggunakan teknologi yang disebut NLP atau Natural Language Processing, dan juga menggunakan machine learning," sebutnya.

Selain di Kementerian Kominfo, Nezar menyebutkan contoh kasus pemanfaatan AI yang berasal dari Kementerian Kesehatan RI.

Menurutnya, saat ini beberapa rumah sakit di Indonesia yang ada di bawah naungan Kementerian Kesehatan telah memanfaatkan kecerdasan buatan, untuk membantu penanganan pasien di bidang radiologi dan patologi.

Nezar menyebutkan, di beberapa pemerintah daerah dan lembaga pemanfaatan AI juga telah digunakan untuk menganalisis data dalam jumlah besar untuk tujuan-tujuan khusus; seperti memprediksi cuaca dan bencana, yang dilakukan BMKG maupun mengelola lalu lintas, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya adopsi penggunaan AI dalam pelayanan publik kini sudah banyak dimanfaatkan di berbagai negara, dan Indonesia termasuk salah satunya.

"Adopsi penggunaan AI dapat membantu kesejahteraan sosial jika digunakan secara tepat," kata Nezar.

Baca Juga: Alasan Restrukturisasi, GoPro PHK 15% Karyawan Mereka

Meski demikian, Nezar mengatakan pemerintah juga harus mampu bersiap diri untuk menangani dampak negatif dari AI, agar dapat menciptakan tata kelola yang efektif baik bagi berjalannya negara maupun keseharian masyarakat.

Ia mencontohkan, salah satu potensi pemanfaatan AI yang dapat berbuah negatif ialah adanya pemanfaatan face recognition di sebuah negara. Alat itu bukan hanya digunakan memantau pergerakan masyarakat, namun juga digunakan mengumpulkan data pribadi, untuk mengawasi hubungan sosial dan pandangan politik individu.

Menurut Nezar, bagi negara demokrasi pemanfaatan AI seperti itu tidak bisa diterapkan, karena bertentangan dengan tujuan utama demokrasi yang merupakan sistem yang menjunjung kebebasan berekspresi.

"Jadi memang dibutuhkan satu jalan tengah dan seimbang, saya kira ini ujian bagi pemerintahan yang demokratis. Sehingga harus ditopang oleh goodwill, satu panduan etika," katanya.

Baca Juga: Apple Podcast Kini Memiliki Aplikasi Web, Bisa Telusuri dan Dengarkan Acara

Baca Juga: LazMall Brand Members Day Menawarkan Diskon Sampai 70 Persen

Dalam kesempatan itu Nezar juga menyebutkan, ada enam prinsip tata kelola AI yang perlu diperhatikan oleh negara termasuk di Indonesia, agar AI dapat menjadi solusi yang tepat.

Enam prinsip itu yakni prinsip safe (keamanan), ethical (etika), trustworthy (teknologi dapat dipercaya), fairness and non discrimination (keadilan dan non-diskriminasi), inclusion and participation (inklusif dan partisipasi), serta accountability (akuntabilitas).

Seluruhnya itu dinilai harus diterapkan agar AI bisa menjadi solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat dan negara.

Baca Juga: Update Bocoran iPhone 16 dan 16 Pro Max: Punya Warna-warna Baru

Baca Juga: Jebolan SSI Batch ke-6, Ayo Indonesia dan Looyal Dapat Pendanaan Awal

Sebelumnya, Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi, sempat mengungkap bahwa pemerintah menyiapkan tata kelola AI dengan prinsip transfer teknologi dan ilmu sebagai dasarnya.

Prinsip tersebut sejalan dengan langkah Indonesia dalam berbagai forum AI global, yang mengusung bahwa para pengembang teknologi harus memperhatikan tiga aspek penting yakni people, policy, dan platform.

Menurut Budi, hal itu memungkinkan inovasi AI bisa diakses secara inklusif oleh banyak pihak dengan tetap mengedepankan kemanusiaan sebagai pusat dari teknologi tersebut.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI