Ini Enam Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Nezar Patria (Sumber: Kemenkominfo RI)

Penggunaan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital semakin akrab di keseharian kita. Baik itu saat berurusan dengan dokumen resmi pemerintahan, maupun transaksi bisnis.

Pemerintah Republik Indonesia (RI), dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menegaskan bahwa penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik, pada sistem transaksi elektronik.

Baca Juga: Hot Wheels Monster Trucks: Stunt Mayhem™ Rilis Oktober 2024

Wakil Menteri Kominfo RI, Nezar Patria, tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada enam (6) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan dan integritas dokumen yang ditandatangani.

"Faktor itu kita sebut sebagai faktor nirsangkal," tuturnya di tengah VIDA Executive Summit 2024, dalam pernyataan yang diakses lewat laman institusi, Selasa (3/9/2024).

Faktor nirsangkal meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

(ilustrasi) tanda tangan digital (sumber: freepik)

Selain itu, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Kemudian, segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Baca Juga: Bank dan Dompet Digital Diimbau Tak Pakai Kode OTP karena Bisa Jadi Celah Penipuan

Baca Juga: Demi Keselamatan News Anchor dari Tindakan Keras Pemerintah, Kantor Berita di Venezuela Gunakan Sosok AI

Ada pula syarat terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. Dan terdapat cara tertentu, untuk menunjukkan penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang berada dalam sistem elektronik.

Menurut Nezar Patria, jaminan tersebut memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Dan pada gilirannya dapat memastikan keabsahan individu atau pihak yang bertransaksi.

"Oleh karena itu, muncul Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik atau IKP, dengan menggunakan proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas dan telah terbukti keamanannya," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan teknologi IKP, integritas atau keutuhan dokumen elektronik akan terjamin, terdapat identitas penandatanganan dan memenuhi aspek nirsangkal.

Baca Juga: Kominfo-PosIND Luncurkan Prangko Khusus Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus

Nezar selanjutnya menekankan pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi.

"Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE," urainya.

Menurut dia, PsrE Indonesia menyediakan solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien, dan berkekuatan hukum. Hal itu ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi, sekaligus mencegah penipuan penggunaan dokumen dan transaksi elektronik.

"Bahkan pemanfaatan teknologi AI dan sistem verifikasi identitas dengan menggunakan teknologi biometrik, liveness, dan teknologi lainnya dapat menurunkan angka sibercrime di Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Infinix ZERO 40 Series, Ponsel dengan Mode Vlogging dan Mendukung Android 16

Baca Juga: Moto G55 5G dan Moto G35 5G, Andalkan Quad Pixel dan Sistem Keamanan di Ekosistem Motorola

Baca Juga: Samsung Galaxy A06: Jajaran Galaxy A dengan Knox Vault yang Menggunakan Memori Terpisah

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI