Tak Cuma iPhone 16, Indonesia Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel

Google Pixel 9 varian standar (Sumber: Google)

Techverse.asia - Indonesia telah resmi melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) Google Pixel karena gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), beberapa hari setelah memblokir penjualan Apple untuk iPhone 16 di pasar ponsel terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga: Kapan iPhone 16 akan Masuk ke Indonesia? Ternyata Terhambat Hal Ini

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menegaskan bahwa ponsel pintar Google Pixel tidak dapat diperdagangkan sampai mereka mematuhi aturan yang mengharuskan 40 persen konten lokal di smartphone yang mereka jual di Tanah Air.

Google pun harus mendapatkan sertifikasi konten lokal sebelum melanjutkan penjualannya, menurut juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kepada awak media.

“Aturan konten lokal dan kebijakan terkait dibuat untuk keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri di sini,” katanya dilansir Techverse.asia pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga: Seluruh Fitur AI yang Hadir di Jajaran Smartphone Google Pixel 9

Larangan ini menyusul pemblokiran Indonesia atas penjualan iPhone 16 pada minggu lalu setelah Apple gagal memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun. Pembuat smartphone besar harus memproduksi perangkat, mengembangkan firmware, atau berinvestasi dalam inovasi lokal untuk memenuhi aturan konten Indonesia.

Peraturan di Indonesia mengharuskan perusahaan teknologi untuk mendapatkan 40 persen komponen ponsel pintar maupun tablet dari dalam negeri, persyaratan yang dapat dipenuhi melalui manufaktur lokal, pengembangan firmware, atau investasi langsung dalam proyek inovasi.

Perusahaan dapat memenuhi persyaratan tersebut melalui berbagai cara. Samsung dan Xiaomi, misalnya, telah mendirikan fasilitas manufaktur, sementara Apple telah memilih untuk membuka akademi pengembang.

Baca Juga: iPhone 16 Series Belum Boleh Dijual Tapi Bisa Masuk ke Indonesia, Asalkan......

Peraturan tersebut, yang diberlakukan melalui sistem sertifikasi yang disebut TKDN adalah bagian dari kebijakan industri Indonesia yang lebih luas untuk memanfaatkan pasar konsumennya yang besar untuk pembangunan ekonomi dalam negeri.

Bagi perusahaan yang gagal memenuhi ambang batas ini, maka akan menghadapi pembatasan penjualan. Baik Google maupun Apple tidak termasuk dalam lima merek smartphone teratas di Indonesia, menurut firma riset pemasaran Counterpoint.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro dan 16 Pro Max ke pasar Indonesia dikarenakan terganjal oleh aturan TKDN.

"Mengenai isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yakni iPhone 16 yang belum dijual di Indonesia sebab masih dalam proses sertifikasi TKDN. Jadi memang belum memenuhi syarat TKDN," kata Agus.

Baca Juga: Google Pixel Buds Pro 2: Earbud Pertama yang Bekerja dengan Gemini AI

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 tentang Ketentuan dan Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN bisa dilakukan dengan tiga skema.

"Skemanya melalui manufaktur, yakni pembuatan produk dalam negeri. Ini sebenarnya yang ideal buat kami. Yang kedua adalah skema aplikasi atau membikin aplikasi dalam negeri, dan skema pengembangan inovasi di dalam negeri," paparnya.

Kaitannya dengan hal ini, katanya, skema yang dipakai oleh Apple ialah skema pengembangan inovasi tersebut. Namun sayangnya kekinian Apple sudah tak lagi punya izin untuk menjual produknya dan harus diperpanjang.

Baca Juga: Google Gunakan Energi Nuklir Sebagai Daya di Pusat Data AI

"Proses perpanjangan sertifikat TKDN Apple pun terhambat karena belum sanggup memenuhi total komitmen investasi mereka senilai Rp1,71 triliun. Yang baru terealisasikan sebesar Rp1,48 triliun, jadi masih ada kekurangan Rp240 miliar," ungkapnya.

Alhasil, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih harus menunggu tambahan realisasi nominal investasi tersebut. Jumlah itu juga masih dinilai sangat kecil, menurutnya, jika dibandingkan dengan produk-produk Apple yang dijual di Tanah Air.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI