Techverse.asia - Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 memperbarui regulasi perdagangan kripto dan membuka peluang investasi bagi investor institusi.
Baca Juga: Tak Cuma iPhone 16, Indonesia Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel
Peraturan yang memperbolehkan badan usaha atau badan hukum untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi kriteria tertentu ini menjadi inovasi layanan yang diyakini dapat mendorong volume perdagangan dan meningkatkan daya tarik industri kripto di Indonesia.
Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby mengungkapkan apresiasinya terhadap Bappebti yang terus mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
"Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto," katanya pada Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: ShariaCoin: Tabungan Emas yang Sudah Berizin BAPPEBTI, Syar'i
Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan. Sehingga regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak stakeholders, bukan hanya investor individual namun juga institusi.
"Selain itu, ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi," paparnya.
Di ranah global, minat institusi bisnis yang mengadopsi aset kripto pun semakin meningkat pada tahun ini. Merujuk laporan terbaru dari River, perusahaan fintech Bitcoin, saat ini perusahaan Amerika Serikat (AS) yang mendominasi adopsi kripto, yang secara kolektif memegang 683.332 Bitcoin atau mewakili 3,3 persen dari total pasokan Bitcoin pada Agustus lalu.
Selain itu, Microstrategy dan Tether turut mendominasi, secara kolektif menguasai 85 persen pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. Bahkan, River juga memproyeksi akan ada 10 persen perusahaan AS yang mengonversi 1,5 persen dari cadangan kas mereka ke Bitcoin.
Baca Juga: Bappebti Terbitkan Surat Edaran untuk Menguatkan Ekosistem Pasar Kripto
"Kendati proporsi kepemilikan Bitcoin di ranah institusi bisnis masih relatif minim, namun tren peningkatan di segmen ini menunjukkan optimisme para pelaku bisnis terhadap aset kripto," ujarnya.
Artinya, prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka lebar. Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up to date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
Menyoal optimisme terhadap keberlanjutan industri kripto, Robby menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi benchmark atas keberhasilan regulasi ini.
"Saat ini, investor kripto di seluruh dunia mencapai 560 juta orang, sementara di Indonesia sudah menyentuh 21,28 juta orang. Angka ini terus tumbuh di setiap bulannya hingga melebihi jumlah investor pasar modal, yang menandakan besarnya minat masyarakat global dan nasional terhadap aset kripto," katanya.
Baca Juga: Derivatif Kripto Kunci Diversifikasi dan Pertumbuhan Pasar Keuangan Indonesia
Hal tersebut juga dapat dijadikan salah satu aspek bagi perusahaan untuk mengadopsi aset kripto dengan adanya permintaan yang tinggi terhadap aset digital ini.
Oleh karena itu, Robby optimistis dengan kebijakan Bappebti yang juga telah mengatur jelas terkait dengan Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik minat institusi di Indonesia untuk mengadopsi kripto.
"Mudah-mudahan langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Ke depannya, kami siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, sebab di skala institusi pun sudah dapat memiliki akses ke aset kripto," imbuhnya.