Australia Bakal Melarang Penggunaan Media Sosial bagi Anak-anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi sosial media. (Sumber: freepik)

Techverse.asia - Australia berencana untuk membuat Undang-undang (UU) tentang pelarangan penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Berita ini datang dari Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese pada 7 November 2024, ia mengumumkan rencana di negara itu untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah umur.

Anthony menyatakan bahwa dampak media sosial dapat membahayakan anak-anak. "Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya. Saya telah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek-nenek, bibi dan paman. Mereka, seperti saya, sangat khawatir tentang keselamatan anak-anak kita saat daring," katanya kami sadur pada Jumat (8/11/2024).

UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia, akan diperkenalkan di Parlemen Australia selama sesi yang dimulai pada 18 November 2024 dan akan berlaku 12 bulan setelah UU tersebut disahkan. Di regulasi tersebut, menambahkan bahwa tidak akan ada pengecualian untuk persetujuan dari orang tua.

Baca Juga: OpenAI Resmi Membeli Domain Web Chat.com, Sekarang Beralih ke ChatGPT

Menurut otoritas Australia, terserah pada platform media sosial seperti X (sebelumnya Twitter), TikTok, Instagram, Facebook, dan kemungkinan Youtube untuk secara aktif guna mencegah anak di bawah umur mengakses jaringan tersebut. "Tanggung jawabnya bukan pada orang tua atau anak muda," ujarnya.

Pendekatan Australia tersebut termasuk yang paling ketat di dunia, tetapi banyak negara lain yang sudah bergerak ke arah yang sama. Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Støre pada bulan lalu mengatakan bahwa negaranya akan segera memberlakukan batasan usia penggunaan media sosial dari 13 tahun menjadi 15 tahun.

Menurut Jonas Gahr, negaranya perlu lebih gencar lagi berkampanye melawan perusahaan teknologi yang berorientasi pada keuntungan yang 'bersaing dengan otak anak-anak kecil.'

Baca Juga: China Larang Influencer Flexing di Media Sosial, Akun Bisa Ditangguhkan

Remaja membutuhkan literasi digital, ruang daring yang lebih aman

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengungkapkan bahwa masa persiapan selama setahun akan memfasilitasi penerapan praktis batasan usia dengan masukan dari pemerintah.

Sementara itu, Digital Industry Group Inc (DIGI), badan perwakilan yang mencakup Meta, TikTok, X, dan Google Alphabet sebagai anggotanya, memperingatkan bahwa langkah ini dapat membahayakan remaja dengan membatasi akses mereka ke jaringan pendukung.

"Menjaga keamanan anak muda saat daring merupakan prioritas utama, tetapi larangan yang diusulkan bagi remaja untuk mengakses platform digital merupakan respons abad ke-20 terhadap tantangan abad ke-21," kata Direktur Pelaksana DIGI Sunita Bose.

Baca Juga: Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sampai Ada Galih Loss Berikutnya

Bose menyerukan agar ada solusi seimbang yang menumbuhkan literasi digital dan menciptakan ruang daring yang lebih aman bagi anak muda.

Kepala Keselamatan Meta Antigone Davis mengatakan, perusahaannya akan menghormati peraturan pemerintah apapun tetapi juga menyerukan diskusi yang lebih mendalam, seraya menambahkan bahwa jika tidak, 'remaja dan orang tua tidak akan menemukan diri mereka di tempat yang lebih baik.'

Upaya regulasi yang membuat Elon Musk kesal

Awal tahun ini, Australia memperkenalkan UU pemberantasan misinformasi dan juga bergerak untuk melarang penyebaran pornografi deepfake tanpa izin.

Baca Juga: Elon Musk Ubah Twitter Jadi X, Pakar Harvard: Dia Tak Paham Media Sosial

Tetapi upaya untuk mengatur konten di X milik Elon Musk telah memicu kemarahan miliarder tersebut, dengan dia melabeli pemerintah Australia sebagai 'fasis' karena mencoba menindak berita palsu di platform tersebut.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan pelarangan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun. Sebagian besar pengguna dapat menghindari pelarangan tersebut dengan izin orang tua. Di Amerika Serikat (AS), sebagian besar platform media sosial melarang mereka yang berusia di bawah 13 tahun untuk mengakses layanan mereka.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI