Techverse.asia - Pengadilan banding federal dengan suara bulat telah memberikan suara untuk menegakkan hukum yang dapat melarang TikTok di Amerika Serikat (AS) kecuali media sosial tersebut melepaskan kepemilikannya dari perusahaan induknya yang ada di China yaitu ByteDance.
Baca Juga: Xreal Hadirkan 2 Kacamata Pintar Baru: One dan One Pro
Dinukil dari The New York Times melaporkan bahwa para hakim menegakkan hukum baru tersebut, yang mengharuskan perusahaan untuk menjual aplikasi itu ke perusahaan non-China paling lambat 19 Januari 2025 atau menghadapi larangan sepenuhnya.
Batas waktu itu sekarang jatuh satu hari sebelum Presiden AS terpilih Donald Trump akan dilantik untuk kedua kalinya - sebagian berkat sumbangan dari investor ByteDance Jeff Yass. Di sisi lain, keputusan ini muncul tujuh bulan setelah TikTok mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal atas larangan tersebut.
Pengadilan banding menolak klaim TikTok bahwa hukum tersebut melanggar komitmen Konstitusi AS terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan individu.
Baca Juga: Dituding Suguhkan Konten Dewasa kepada Anak-anak, TikTok Dilarang di Indiana Amerika Serikat
“Amandemen Pertama ada untuk melindungi kebebasan berbicara di AS. Di sini Pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan itu dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh itu untuk mengumpulkan data tentang orang-orang di Amerika Serikat,” bunyi pendapat pengadilan tersebut kami lansir, Senin (9/12/2024).
Namun, ByteDance berpendapat bahwa UU itu secara tidak adil menargetkan TikTok dan bahwa larangan itu akan melanggar hak Amandemen Pertama pengguna. Perusahaan itu menyatakan bahwa penjualan tidak mungkin dilakukan karena pemerintah China akan memblokirnya.
TikTok juga menanggapi putusan itu dengan mengisyaratkan rencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak orang AS untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada masalah konstitusional yang penting ini,” kata juru bicara TikTok Michael Hughes.
Baca Juga: Sekarang Bisa Upload Lagu ke TikTok dari Spotify atau Apple Music
Tapi sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat di Negeri Paman Sam itu.
Presiden AS Joe Biden menandatangani UU jual-atau-larang pada April tahun ini, memberi ByteDance tenggat waktu hingga awal tahun depan untuk menjual aplikasi atau menghadapi larangan.
RUU tersebut menyusul tuduhan selama empat tahun dari pemerintah AS bahwa hubungan TikTok dengan China menimbulkan risiko keamanan nasional dan bahwa TikTok membocorkan informasi sensitif warga Amerika Serikat kepada pemerintah China.
Meskipun ketentuan larangan tersebut akan mulai berlaku bulan depan, bukan berarti aplikasi tersebut akan langsung dihapus dari App Store iOS dan Google Play Store, karena ByteDance mengindikasikan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Diminta Menggambar 'Presiden Amerika Serikat', Midjourney Munculkan Wajah Donald Trump
Selain itu, kembalinya Presiden Donald Trump ke jabatannya dapat mengubah banyak hal jika ia memilih untuk campur tangan. Selama kampanyenya, Trump berjanji kepada para pemilih bahwa ia akan menyelamatkan aplikasi media sosial populer tersebut jika terpilih.
Mantan penasihat Donald Trump dan manajer kampanye Kellyanne Conway juga baru-baru ini mengatakan kepada The Washington Post bahwa Trump menghargai keluasan dan jangkauan TikTok dan bahwa ada banyak cara untuk meminta pertanggungjawaban China selain dengan mengasingkan 180 juta pengguna AS setiap bulan.
Meskipun Donald Trump adalah orang yang memulai seruan untuk melarang aplikasi tersebut selama masa jabatan pertamanya, ia mengambil pendekatan berbeda selama kampanye 2024 dan sekarang khawatir bahwa larangan TikTok akan menguntungkan Meta.
Baca Juga: Meta akan Bangun Kabel Bawah Laut yang Menjangkau Seluruh Dunia