Techverse.asia - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) telah menolak permintaan TikTok untuk penangguhan sementara atas UU yang dapat mengakibatkan pelarangan aplikasi tersebut pada bulan depan.
Baca Juga: Huawei MatePad 11.5: Tablet yang Layarnya Mampu Minimalkan Pantulan Cahaya
Putusan tersebut, yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas putusan darurat yang diajukan TikTok di awal minggu ini, merupakan kemunduran hukum terbaru bagi perusahaan milik ByteDance tersebut karena berupaya menghindari pelarangan total atas aplikasinya di Negeri Paman Sam.
Dalam permintaannya untuk penangguhan pemberlakuan UU tersebut, TikTok mengindikasikan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) AS.
Pengacara perusahaan tersebut juga mengutip kemungkinan bahwa Presiden AS terpilih Donald Trump mungkin ingin mengambil pendekatan yang berbeda mengingat beberapa komentar Trump sebelumnya tentang aplikasi itu.
Baca Juga: Ganggu Kesehatan Mental, TikTok akan Batasi Beberapa Filter Kecantikan untuk Anak di Bawah Umur
Namun dalam perintah singkat, panel yang terdiri dari tiga hakim menolak permintaan tersebut, dengan menuliskan bahwa penangguhan tersebut 'tidak beralasan.' Masa depan TikTok pun sekarang bergantung pada Mahkamah Agung, meskipun tidak ada jaminan pengadilan akan setuju untuk mengadili kasus tersebut.
"Seperti yang telah kami nyatakan sebelumnya, kami berencana untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung AS, yang memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak warga Amerika Serikat untuk berbicara dengan bebas," tulis TikTok dalam sebuah pernyataan resminya kami lansir pada Senin (16/12/2024).
"Suara lebih dari 170 juta warga Amerika dan di seluruh dunia akan dibungkam pada 19 Januari 2025 kecuali larangan TikTok tersebut akan dihentikan," lanjut bunyi putusan itu.
Sementara itu, dengan larangan TikTok di Amerika Serikat yang tampaknya semakin mungkin terjadi, sebuah laporan baru dari Pew Research Center tentang penggunaan media sosial remaja menggarisbawahi betapa berpengaruhnya aplikasi tersebut di antara pengguna termudanya.
Baca Juga: Kanada Desak TikTok untuk Menutup Kantornya, Namun Aplikasi Tak Diblokir
Selain menjadi salah satu layanan media sosial yang paling banyak digunakan oleh remaja, tercatat sebesar 57 persen remaja berusia 13 hingga 17 tahun menggulir TikTok setiap hari, Pew Research Center melaporkan. Laporan tersebut menggarisbawahi dampak larangan terhadap remaja.
Sebanyak 63 persen remaja melaporkan pernah menggunakan aplikasi tersebut, sementara 57 persen lainnya mengatakan bahwa mereka masuk setidaknya sekali sehari.
TikTok juga memiliki persentase remaja tertinggi yang melaporkan bahwa mereka menggunakan layanan tersebut hampir terus-menerus, yaitu 16 persen. Sedikit lebih dari sepertiga melaporkan bahwa mereka mengecek aplikasi tersebut beberapa kali sehari.
Laporan Pew Research Center ini muncul saat TikTok kehabisan pilihan untuk menghindari larangan di Negeri Adidaya itu. Perusahaan tersebut kalah dalam gugatan hukum awalnya terhadap UU yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, menjual aplikasi tersebut atau menghadapi larangan total di negara tersebut.
Baca Juga: Terancam Diblokir, TikTok Resmi Gugat Pemerintah Amerika Serikat
TikTok juga telah meminta pengadilan untuk menunda sementara UU tersebut, yang saat ini dijadwalkan berlaku pada 19 Januari 2025, sementara mereka berupaya mengajukan banding berikutnya ke MA AS.
Jika larangan tersebut benar-benar terjadi, maka laporan Pew Research Center menunjukkan bahwa Youtube dan Instagram berada pada posisi terbaik untuk mendapatkan manfaat atas pelarangan TikTok di AS.
Youtube sekali lagi menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan di kalangan remaja, dengan 90 persen remaja berusia 13-17 tahun mengatakan bahwa mereka menggunakan layanan tersebut dan 73 persen melaporkan penggunaan harian.
Sedangkan, media sosial Instagram milik Meta, yang berada tepat di bawah TikTok dengan 61 persen remaja, kemungkinan besar akan menjadi penerusnya, meskipun hanya setengah dari remaja yang mengatakan bahwa mereka mengecek aplikasi tersebut setiap hari.
Baca Juga: Survei Pew Research Center: TikTok Jadi Platform dengan Pertumbuhan Tercepat