Techverse.asia - Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih yakni Donald Trump telah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengizinkannya merundingkan kesepakatan untuk menyelamatkan TikTok dari larangan beroperasi di Negeri Adidaya ini yang akan segera diberlakukan tahun depan.
Sebagaimana diketahui bahwa UU yang mewajibkan pelarangan atau penjualan TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, hanya satu hari sebelum pelantikan Donald Trump.
Dalam amicus brief, Pengacara Donald Trump, yakni D. John Sauer menulis bahwa kliennya menginginkan kesempatan untuk menemukan solusi atas masalah tersebut 'melalui cara politik.'
Baca Juga: Vero Persiapkan Generasi Mendatang: Integrasikan AI dalam PR dan IMC
Ringkasan tersebut menyebut tanggal pelarangan tersebut 'sangat disayangkan waktunya' dan berpendapat bahwa presiden AS yang baru akan memiliki lebih banyak waktu untuk mengerjakan kesepakatan dengan TikTok.
Pun pada minggu lalu, MA AS sudah setuju untuk mendengarkan argumen bahwa RUU yang disahkan oleh Kongres yang melarang TikTok atas dasar keamanan nasional melanggar Amandemen Pertama.
RUU tersebut memberikan keleluasaan yang luas kepada presiden untuk menunda penegakannya jika ada kemajuan yang dicapai menuju kesepakatan yang memastikan TikTok tidak sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induknya di China, ByteDance.
Oleh karena itu, jika aplikasi tersebut tidak jadi dijual, maka larangan tersebut akan mulai berlaku hanya dalam beberapa minggu, pada 19 Januari 2025.
Baca Juga: China Mengusulkan Regulasi Baru Terkait Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
ByteDance sendiri secara terang-terangan menantang konstitusionalitas UU tersebut - yang secara resmi berjudul UU Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing - dengan MA AS yang dijadwalkan untuk mendengarkan argumen pada 10 Januari 2025.
Dalam pengajuan baru, pengacara Trump menggambarkan tenggat waktu pelarangan atau penjualan, yang datang satu hari sebelum pelantikannya, sebagai waktu yang tidak menguntungkan yang mengganggu kemampuannya untuk mengelola kebijakan luar negeri AS.
"Presiden (Donald) Trump sendiri memiliki keahlian membuat kesepakatan yang sempurna, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi untuk menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh Pemerintah - kekhawatiran yang telah diakui sendiri oleh Presiden Trump," tulis Sauer kami sadur, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Affiliate Content Creators di TikTok Terus Bertambah, Bisa Dapat Uang
Meskipun demikian, Trump sendiri tidak memberikan rincian tentang seperti apa kesepakatan tersebut, meskipun kemungkinan besar harus melibatkan ByteDance yang menjual sebagian besar kepemilikannya di TikTok kepada perusahaan AS.
Trump berpendapat bahwa memiliki lebih dari 14 juta pengikut di TikTok, bersama dengan kepemilikannya atas Truth Social, memberinya kemampuan unik untuk mengevaluasi pentingnya TikTok sebagai media unik untuk kebebasan berekspresi, termasuk pidato politik inti.
Ia juga mengutip larangan sementara negara Brasil atas platform X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk sebagai contoh 'bahaya bersejarah yang dihadirkan' oleh pemerintah yang melarang platform media sosial.
Sikap Trump terhadap TikTok sangat berbeda dari yang diambilnya pada masa jabatan pertamanya, ketika ia mengupayakan pelarangan aplikasi tersebut pada 2020. Namun sekarang ia mengubah pendiriannya setelah kampanyenya berhasil menggunakan aplikasi video tersebut selama pemilihan umum 2024.
Baca Juga: Khawatir Aplikasinya Dilarang di AS, CEO TikTok Bertemu Donald Trump
Ia baru-baru ini juga bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew di Mar-a-Lago dan memberi tahu khalayak bahwa mungkin mereka harus mempertahankan aplikasi ini untuk sementara waktu.
Di sisi lain, para pendukung UU tersebut mengklaim bahwa TikTok menghadirkan ancaman keamanan nasional karena pemerintah China dapat menggunakannya untuk mengumpulkan data dan menyebarkan propaganda kepada pemirsa AS.
Selain itu, sejumlah kelompok pembela kebebasan sipil dan kebebasan berbicara, termasuk American Civil Liberties Union dan Electronic Frontier, telah mengajukan pernyataan singkat yang mendukung banding TikTok dan menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan bukti kredibel tentang bahaya yang sedang berlangsung atau akan segera terjadi yang disebabkan oleh TikTok.
Baca Juga: Ikuti Langkah Selandia Baru, Australia Kini Akan Melarang TikTok