Apple akan Bangun Pabrik AirTag di Batam, Menperin Tegaskan iPhone 16 Tetap Tak Bisa Dijual

iPhone 16 Pro dan Pro Max. (Sumber: Apple)

Techverse.asia - Apple berencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau, senilai US$1 miliar atau setara dengan Rp16,19 triliun yang merupakan bentuk investasi perusahaan yang diharapkan agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

Langkah tersebut diapresiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena petinggi Apple Nick Amman yang telah bersedia datang ke Tanah Air untuk melakukan negosiasi tentang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16.

Meski begitu, ternyata Apple masih belum bisa menjual smartphone terbaru mereka di Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, AirTag hanya perangkat aksesori yang tak ada kaitannya dengan TKDN iPhone.

Baca Juga: Nekat Jual Beli iPhone 16 di Indonesia? Awas IMEI Bakal Kena Blokir!

Dijelaskannya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang dapat dinilai sertifikasi TKDN ialah investasi langsung yang ada hubungannya tentang Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

"AirTag itu aksesori dari HKT, jadi bukan komponen esensial HKT, sehingga enggak bisa dimasukkan dalam penilaian TKDN. Artinya investasi mereka untuk membuat pabrik di Batam itu tidak bisa dikategorikan dalam perhitungan TKDN iPhone," paparnya lewat keterangan resminya dilansir Techverse.asia, Jumat (10/1/2025).

Agus menandaskan bahwa kalau Apple memang mau merilis iPhone 16 di Indonesia, maka raksasa teknologi ini harus patuh pada tiga skema yang telah diatur dalam Permenperin No.29/2017.

Dalam negosiasi, Apple sebelumnya telah mengajukan proposal untuk tahun 2023-2026 dan memilih skema 3 atau skema inovasi. Ini sejatinya sama persis dengan skema proposal yang Apple pilih pada periode 2020-2023.

Baca Juga: CEO Apple Bakal Beri Sumbangan Sebesar Rp16 Miliar Lebih untuk Pelantikan Donald Trump

Apple juga telah menawarkan nilai investasi inovasi kepada jajarannya, namun nilai yang mereka sampaikan itu masih jauh di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah diungkapkan oleh Kemenperin.

"Saat negosiasi bersama Apple, kami tentunya sudah punya counter proposal dan sebuah angka investasi yang telah dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang juga masih menjadi topik pembahasan oleh Apple," ujar dia.

Agus membeberkan poin-poin penting yang ada dalam counter proposal ini, dihitung berdasarkan beberapa kriteria. Pertama, perbandingan investasi Apple di negara lain. Kedua, keadilan investasi di antara produsen HKT di dalam negeri.

Ketiga, menciptakan nilai tambah serta pendapatan negara. Keempat, mencetak lapangan kerja baru dalam ekosistem. Kelima, penjualan yang dicatatkan Apple mencapai Rp56 triliun pada 2023-2024. Terakhir, pemberlakuan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin No.29/2017.

Baca Juga: Oppo Reno 13 Series Rilis Global, Hadirkan 3 Smartphone Sekaligus

Kala disinggung soal pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai US$10 juta atau sekitar Rp162 miliar, katanya, Apple telah berkomitmen guna melunasinya. Sedangkan, pihaknya akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assesment dokumen pelunasan tersebut.

"Hal ini telah kami sepakati dalam pertemuan negosiasi kemarin," ujarnya.

Kemenperin pun punya dasar untuk memberi Apple sanksi, karena mereka tidak patuh dalam mengimplementasikan komitmennya dalam skema 3 itu.

Menurutnya, implementasi selama ini tak sesuai dengan Permenperin No.29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi mencakup kegiatan pelatihan dan pendidikan, serta penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi.

Baca Juga: iPhone 16 Series Belum Boleh Dijual Tapi Bisa Masuk ke Indonesia, Asalkan......

"Kami mendorong agar Apple mau membentuk fasilitas R&D di sini," tambahnya.

Kemenperin memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.

"Jangan smapai ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku," terangnya.

Kemenperin juga tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang sedang dirundingkan.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI