Upbit Indonesia Optimis OJK akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia

Resna Raniadi sebagai COO Upbit Indonesia. (Sumber: istimewa)

Techverse.asia - Upbit Indonesia, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia, menyambut baik langkah strategis pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menyampaikan apresiasi terhadap pengalihan tugas pengaturan ini yang diharapkan dapat memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah. Pengalihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna," ujarnya pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme Note 60x yang Rilis di Indonesia

Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia di Jakarta.

Dalam transisi yang berlangsung selama maksimal 24 bulan, OJK akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan menangani derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Resna mengatakan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. "Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto," ujarnya.

Baca Juga: Ethereum ETF Resmi Diluncurkan di Amerika Serikat, Bakal Berpengaruh pada Kripto?

Sebagai bagian dari dukungannya terhadap proses ini, Upbit Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi pengguna.

Upbit Indonesia berharap, di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset kripto di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian digital Tanah Air.

Sebelumnya pada tahun lalu, Bappebti telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto atau crypto asset di Bursa Berjangka pada minggu lalu.

Baca Juga: Upbit Dorong Peningkatan Tata Kelola Perusahaan pada Industri Blockchain Indonesia

SE ini adalah bentuk kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

Terbitnya SE ini merupakan salah satu upaya Bappebti dalam rangka mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan.

Selain itu, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang sudah mendapat perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan Bappebti No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

SE tersebut juga menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait dengan penerapan Perba No.13/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang Pedoman Penyelanggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Aplikasi Web3 Tracks Hadir di LG Smart TV

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI