Techverse.asia - Jika kamu baru saja membeli mobil bekas, maka perlu mengetahui syarat dan cara mutasi surat-surat mobil. Mutasi mobil merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena kamu pindah domisili atau daerah tempat tinggal.
Hal ini perlu dilakukan agar kamu tidak kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK mobil. Termasuk ketika kamu membeli mobil bekas dari daerah lain atau mobil kamu dibeli oleh orang lain yang berbeda domisili.
Seperti diketahui, pembayaran pajak serta perpanjang STNK harus dilakukan di domisili terkini pemilik kendaraan. Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka kamu tidak perlu datang ke wilayah asal saat harus mengurus proses administrasi mobil tersebut.
Syarat-syarat Mutasi Mobil
Untuk mengurus mutasi mobil, kamu harus mendatangi kantor Samsat setempat sesuai domisili asal dan tempat pindah. Sebelum datang ke kantor Samsat, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan.
Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa baik untuk mutasi atas nama pribadi atau nama perusahaan.
Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)
- Kuitansi bukti transaksi pembelian mobil bekas yang sudah dilengkapi dengan materai Rp 10.000
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)
Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Perusahaan ke Pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)
- Tanda daftar perusahaan / izin usaha (fotokopi)
- Surat pelepasan atau surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan dan cap dari perusahaan tersebut.
Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya kamu ketahui prosedur mutasi surat-surat mobil. Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia sehingga tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur.
Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Tahapan pertama, kamu harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, kamu bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.
Tahap Pertama Mutasi
Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Tahap Kedua Mutasi
Selanjutnya kamu dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan tahapan sebagai berikut.
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama kamu dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.
Sebelum meninggalkan kantor SAMSAT, kamu wajib memeriksa semua surat-surat kendaraan baik itu STNK, KTP, bukti pengambilan BPKB, dan dokumen lainnya. Pastikan bahwa data yang ada di STNK dan BPKB sudah sesuai.
Jika ternyata terdapat data yang tidak benar atau tidak sesuai, kamu bisa segera melaporkan masalah tersebut kepada petugas agar bisa segera dilakukan perbaikan.
Biaya Mutasi Mobil 2022
Selain mempersiapkan beberapa dokumen, kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah dana.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus mutasi mobil dikutip dari auksi.co.id.
- Biaya BBNKB: 1% NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
- Biaya fiskal: Rp 250.000
- Biaya cek fisik: Gratis atau sesuai kebijakan daerah.
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
- Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
- Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000
- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000.