Syarat, Cara, dan Biaya Mutasi Surat Kendaraan untuk Mobil

Rahmat Jiwandono
Senin 14 November 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi STNK/Istimewa

Ilustrasi STNK/Istimewa

Techverse.asia - Jika kamu baru saja membeli mobil bekas, maka perlu mengetahui syarat dan cara mutasi surat-surat mobil. Mutasi mobil merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena kamu pindah domisili atau daerah tempat tinggal.

Hal ini perlu dilakukan agar kamu tidak kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK mobil. Termasuk ketika kamu membeli mobil bekas dari daerah lain atau mobil kamu dibeli oleh orang lain yang berbeda domisili.

Seperti diketahui, pembayaran pajak serta perpanjang STNK harus dilakukan di domisili terkini pemilik kendaraan. Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka kamu tidak perlu datang ke wilayah asal saat harus mengurus proses administrasi mobil tersebut.

Syarat-syarat Mutasi Mobil

Untuk mengurus mutasi mobil, kamu harus mendatangi kantor Samsat setempat sesuai domisili asal dan tempat pindah. Sebelum datang ke kantor Samsat, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan.

Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa baik untuk mutasi atas nama pribadi atau nama perusahaan.

Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Pribadi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)

- Kuitansi bukti transaksi pembelian mobil bekas yang sudah dilengkapi dengan materai Rp 10.000

- Kartu Identitas Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)

Syarat Mutasi Mobil Atas Nama Perusahaan ke Pribadi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor (bisa dilakukan di kantor SAMSAT)

- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 10.000

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (pemilik kendaraan yang baru)

- Tanda daftar perusahaan / izin usaha (fotokopi)

- Surat pelepasan atau surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan dan cap dari perusahaan tersebut.   

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya kamu ketahui prosedur mutasi surat-surat mobil. Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia sehingga tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur.

Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Tahapan pertama, kamu harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, kamu bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.

Tahap Pertama Mutasi

Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi tahapan pertama di kantor Samsat:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan

- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas

- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas

- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik

- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)

- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil

- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi

- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahap Kedua Mutasi

Selanjutnya kamu dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan tahapan sebagai berikut.

- Datang ke kantor Samsat domisili baru

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket

- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka

- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan

- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi

- Saat nama kamu dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil

- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat

- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru.

Sebelum meninggalkan kantor SAMSAT, kamu wajib memeriksa semua surat-surat kendaraan baik itu STNK, KTP, bukti pengambilan BPKB, dan dokumen lainnya. Pastikan bahwa data yang ada di STNK dan BPKB sudah sesuai.

Jika ternyata terdapat data yang tidak benar atau tidak sesuai, kamu bisa segera melaporkan masalah tersebut kepada petugas agar bisa segera dilakukan perbaikan. 

Biaya Mutasi Mobil 2022

Selain mempersiapkan beberapa dokumen, kamu juga perlu mempersiapkan sejumlah dana.

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus mutasi mobil dikutip dari auksi.co.id.

- Biaya BBNKB: 1% NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

- Biaya fiskal: Rp 250.000

- Biaya cek fisik: Gratis atau sesuai kebijakan daerah.

- Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000

- Biaya mutasi keluar: Rp 50.000

- Biaya mutasi masuk: Rp 375.000

- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000

- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Lifestyle21 November 2024, 19:57 WIB

Pop Mart Christmas Town Hadir di Gandaria City, Buka Selama 50 Hari

Pop Mart memberikan Pengalaman Otentik Berbagai Karakter melalui "Pop Mart Christmas Town.
Pop Mart Christmas Town. (Sumber: null)
Lifestyle21 November 2024, 19:36 WIB

Lisa BLACKPINK Segera Rilis Solo Albumnya Berjudul Alter Ego

Album ini akan mengikuti rangkaian tiga singel dari bintang K-pop tersebut pada tahun 2024.
Lisa BLACKPINK.
Techno21 November 2024, 18:56 WIB

Messenger Mendapat Serangkaian Fitur Tambahan Baru, Apa Saja?

Fitur terbaru Meta untuk Panggilan Messenger mencakup latar belakang AI.
Messenger mendapat sejumlah pembaruan fitur. (Sumber: Meta)
Techno21 November 2024, 18:11 WIB

OPPO Find X8 Series Resmi Meluncur Global dengan Kamera Hasselblad

Seri Find X8 menghadirkan kamera, performa, dan masa pakai baterai kelas atas.
Oppo Find X8 dan X8 Pro (kanan). (Sumber: Oppo)
Travel21 November 2024, 16:29 WIB

Rayakan Ultah ke-32, Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Promo Ceria Rp1.000

Indonesian Heritage Agency (IHA) bersama Museum Benteng Vredeburg menghadirkan program istimewa ini.
Benteng Vredeberg.
Automotive21 November 2024, 15:58 WIB

Hyundai IONIQ 9 Resmi Diperkenalkan, Ada 2 Model AWD yang Ditawarkan

Hyundai Motor Mendefinisikan Ulang Mobilitas EV dengan SUV Listrik IONIQ 9.
Hyundai IONIQ 9. (Sumber: Hyundai)
Techno21 November 2024, 15:02 WIB

Tawaran Investasi Apple di Indonesia Naik 10x Lipat, iPhone 16 Segera Dijual?

Kemenperin mengaku sudah menerima tawaran proposal investasi dari Apple tersebut.
Apple (Sumber: Apple.com)
Techno21 November 2024, 14:11 WIB

ASUS Republic of Gamers Mengumumkan Seri ROG Phone 9, Lihat Speknya

Versi terbaru dari ponsel gaming premium yang ikonik ini memiliki fitur tampilan AniMe Vision yang disempurnakan.
ASUS ROG Phone 9 Series. (Sumber: ASUS)
Techno20 November 2024, 19:27 WIB

Casio CRW-001-1JR: Cincin Pintar Pertamanya yang Memiliki Stopwatch dan Alarm

Namun tidak ada pelacakan kebugaran atau pemantauan detak jantung dengan perangkat wearable baru Casio.
Cincin pintar Casio adalah jam tangan digital kecil. (Sumber: Casio)
Techno20 November 2024, 18:57 WIB

OpenAI Menghadirkan ChatGPT Advanced Voice Mode ke Web

Jadi, sekarang pengguna untuk berbicara dengan chatbot AI langsung dari peramban mereka.
OpenAI (Sumber: OpenAI)