Techverse.asia - Asuransi berfungsi sebagai pengalih risiko, semisal ketika seseorang yang sedang mengendarai mobil lalu tiba-tiba mengalami kecelakaan lalu lintas. Sehingga menyebabkan mobilnya rusak.
Dengan demikian, mobil perlu diservis ke bengkel dan dimungkinkan menghabiskan uang jutaan rupiah. Belum lagi kalau kerusakannya parah dan harus tuning ataupun mengganti berbagai spare part.
Baca Juga: Tips Ajarkan Anak Soal Literasi Keuangan Sejak Dini
Namun, jika mobil tersebut sudah diasuransikan maka biayanya akan dikaver oleh pihak asuransi. Ketika hendak mengurusnya, tak jarang pemegang polis asuransi tidak punya waktu untuk mengurusnya karena sibuk.
Untuk itu, adanya jasa broker asuransi dapat membantu Anda untuk mengurus hal itu. Broker asuransi sendiri adalah sebuah lembaga atau badan profesional yang bertugas untuk membantu pihak nasabah asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut menjadi pemegang pihak.
Broker asuransi harus melindungi kepentingan nasabah asuransi, agar benar-benar mendapatkan hak-haknya dari perusahaan asuransi tanpa sedikitpun dikurangi.
Selain itu, broker asuransi juga membantu nasabah dalam mengurus hal-hal yang berhubungan dengan asuransi yang dia daftarkan. Mulai dari administrasi, melakukan klaim, sampai mengurus kontrak dan sebagainya.
Berdasarkan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penjualan dan Pembelian Asuransi, broker asuransi berperan sebagai konsultan dan/atau sebagai perantara dalam penutupan asuransi baik konvensional ataupun syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak atas nama tertanggung atau pemegang polis.
Umumnya, broker asuransi memiliki berbagai pilihan asuransi, di antaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi. Semua jenis asuransi tentunya punya fungsi masing-masing.
Baca Juga: Lima Cara untuk Download Video TikTok Tanpa Watermark
Nah, bagi yang ingin memilih broker asuransi untuk mengurus segala kepentingannya terkait asuransi, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar tak salah pilih.
Memperkenalkan Strategi Manajemen Risiko kepada Klien
Pialang Asuransi wajib hukumnnya menjelaskan tentang strategi manajemen risiko. Tujuannya adalah supaya klien bisa memilih asuransi yang tepat sesuai kondisi klien, termasuk menyesuaikan kondisi keuangan karena dalam asuransi ada premi yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Apabila nasabah memilih asuransi yang salah, bukan tidak mungkin jika kedepannya bakal sulit membayar premi kedepannya karena dinilai terlalu tinggi.
Membuat Kontrak Asuransi
Pialang asuransi juga bertugas membuat kontrak asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dengan begitu, pialang asuransi haruslah memahami apa yang dibutuhkan nasabah terkait dengan asuransi yang hendak dimiliki.
Membantu Nasabah Memilih Penanggung yang Aman
Broker Asuransi wajib memastikan nasabah atau kliennya bisa memilih penanggung asuransi yang aman. Maksudnya adalah, broker harus bisa menjamin bahwa nasabah tidak salah dalam memilih perusahaan asuransi.
Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan abal-abal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tugas broker ini menjamin nasabah supaya tidak mendapatkan
asuransi yang ilegal.
Mengurus Administrasi
Tidak selalu nasabah paham tentang administrasi pada asuransi. Tugas Pialang Asuransi adalah sebagai perwakilan nasabah untuk mengatur segala administrasi program asuransi.
Tak hanya itu saja, Pialang Asuransi juga bisa membantu negosiasi klaim asuransi jika diperlukan dan membantu nasabah mendapatkan tingkatan premi yang sesuai.
Selain tugas-tugas di atas, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) juga dijelaskan beberapa peranan dan wewenang dari broker asuransi, yaitu berhak menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung, wajib memberikan saran kepada pihak tertanggung maupun penanggung meskipun tidak diminta, mendampingi pengacara tertanggung jika memang suatu saat harus berurusan dengan
hukum, serta broker berhak melakukan penuntutan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.