Techverse.asia – Hari Raya Lebaran selalu identik dengan pakaian baru, kue lebaran, dan masakan spesial. Tidak heran di saat menjelang lebaran masyarakat berbondong-bondong datang ke pasar, supermarket hingga mall untuk berbelanja kebutuhan.
Belanja lebaran jika tidak dikelola dengan bijak dengan menahan diri untuk banyak berbelanja bisa menyebabkan pengeluaran jadi berlebihan bahkan bisa menguras isi kantong.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Akhmad Akbar Susamto, S.E., M.Phil., Ph.D., menyampaikan bahwa setiap orang dapat berhemat dengan mengelola keuangan dengan bijak untuk tidak dihabiskan sepenuhnya untuk kebutuhan lebaran dengan membuat perencanaan anggaran dengan kebutuhan skala prioritas.
“Mulailah dengan membuat anggaran dan prioritas untuk pengeluaran idul fitri termasuk zakat, sedekah, hadiah, pakaian, makanan dan aktivitas lainnya. Ini akan membantu menghindar pengeluaran berlebihan dan menjaga keuangan tetap terkendali,” kata Akbar pada Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: LinkedIn Meluncurkan Cara untuk Memverifikasi Identitas dan Pekerjaan Penggunanya, Enggak Dipungut Biaya
Ia menyarankan sebaiknya melakukan belanja lebaran lebih awal karena dengan berbelanja lebih awal sebelum mendekati hari lebaran justru dapat menghindarkan dari sikap ketergesa-gesaan dengan tawaran harga barang kebutuhan yang lebih tinggi.
“Bandingkan harganya, cari obral dan diskon jika memungkinkan,” jelasnya.
Selain itu, saat belanja lebaran sebaiknya difokuskan pada hal-hal fungsional saja. Sementara itu, untuk kebutuhan lain yang bersifat tidak fungsional sebaiknya dihindari.
Apabila memiliki kelebihan uang, ia menyarankan untuk digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan atau bersedekah. Tidak sedikit di sekitar lingkungan tempat tinggal kita pendapatannya menurun karena dampak pandemi atau menjadi korban PHK.
“Jika ada kelebihan uang sangat disarankan untuk membantu yang kesusahan,” ujar dia.
Namun yang tidak kalah lebih penting, imbuhnya, dalam kondisi sekarang ini alangkah baiknya kita lebih menjaga dan mengedepankan kesederhanaan dan fokus pada semangat idul fitri yang sebenarnya, yaitu silaturahmi, serta menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman untuk saling maaf memaafkan.
“Intinya saat Hari Raya Lebaran adalah saling memaafkan dan berkumpul bersama keluarga,” imbuhnya.
Pemberian THR untuk pekerja
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida Fauziyah mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: National Public Radio Putuskan Hengkang dari Twitter, Begini Penyebabnya
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.
Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.