Pengertian Benefit Karyawan dan Macam-macam Jenisnya

Rahmat Jiwandono
Minggu 18 September 2022, 22:43 WIB
Ilustrasi employee benefti/istock photo.

Ilustrasi employee benefti/istock photo.

Techverse.asia - Pernah mendengar istilah benefit? Benefit artinya keuntungan atau manfaat. Biasanya, istilah ini dikaitkan dengan ketenagakerjaan, dimana karyawan yang bekerja dijanjikan akan mendapatkan employee benefit.

Dalam hal ini, employee benefit yang dimaksud adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan karyawannya. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari mendaftarkan karyawan ke BPJS, memberikan asuransi, bonus, dan sebagainya.

Apa artinya benefit?

Secara garis besar, dalam istilah ketenagakerjaan, pengertian benefit karyawan artinya sejumlah hak yang akan diterima oleh karyawan dan wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat sang karyawan bekerja.

Hak yang dimaksud di sini adalah hak di luar gaji yang didapatkan setiap bulannya. Bentuk benefit ini bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.

Kebanyakan perusahaan memberikan employee benefit dalam bentuk kompensasi, bonus tahunan, asuransi kesehatan, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya. Jenis benefit terbagi menjadi empat yaitu benefit langsung, benefit tidak langsung, dan benefit non-financial.

Perbedaan benefit dengan insentif karyawan

Beberapa orang mengira bahwa benefit sama dengan insentif. Sebenarnya, insentif atau kompensasi bisa menjadi bentuk dari benefit. Benefit karyawan adalah segala memberikan perusahaan kepada karyawan selain gaji, baik berupa tunai maupun non-tunai.

Sementara itu, kompensasi atau insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, keahlian, dan pengetahuan karyawan. Bisa dibilang, kompensasi adalah harga yang dibayar untuk membeli jasa karyawan. Nah, bentuk dari kompensasi bisa berupa gaji, tunjangan, bonus akhir tahun, sampai insentif.

Contoh macam-macam benefit karyawan

Mengetahui bentuk benefit karyawan tetap penting sebelum kita melakukan wawancara kerja. Berikut ini contoh macam-macam benefit karyawan tetap yang bisa didapatkan saat bekerja di suatu perusahaan.

1. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya ke program kesehatan dan dana pensiun dari pemerintah, yaitu program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, bisa jadi bakal kena sanksi berupa denda atau teguran. Oleh sebab itu, pastikan tempat kerja yang kamu tuju menawarkan fasilitas ini, ya!

Kalau masih belum paham bagaimana mekanisme BPJS, kamu bisa langsung menanyakannya pada perusahaan tempat akan bekerja.

2. Asuransi kesehatan

Banyak juga perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Hal ini sangat penting karena ada banyak manfaat yang diberikan.

Selain mendapatkan kelas rawat inap lebih nyaman, kamu juga gak perlu mengantri terlalu panjang seperti pada antrian BPJS Kesehatan. Kamu bisa menanyakan bagaimana sistem klaim asuransi kesehatan yang ditawarkan, apakah bisa cashless atau hanya bisa mengajukan klaim reimburse?

Lalu, tanyakan juga manfaat apa yang diberikan. Umumnya, asuransi kesehatan untuk karyawan memberikan pertanggungan rawat inap, rawat jalan, dan perawatan gigi. Beberapa juga memberikan pertanggungan untuk melahirkan dan penggantian kacamata.

Setelah itu, pahami juga limit klaim asuransi kesehatan. Pasalnya, kamu bakal mendapatkan batasan biaya rumah sakit yang bisa ditanggung.

3. Dana pensiun

Dana pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu memang akan mendapatkan JHT. Namun, beda dengan dana pensiun.

Pasalnya, dana pensiun diterbitkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan bank. Oleh sebab itu, dana pensiun nggak memiliki ketentuan mengikat.

Sayangnya, dana pensiun cukup jarang ditemukan sebagai benefit karyawan, karena sudah adanya JHT BPJS. Namun, tidak ada salahnya menanyakan hal ini pada perusahaan.

4. Upah lembur

Upah lembur sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13. Isinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normal wajib untuk memberikan upah lembur.

Namun, ada faktor yang dikecualikan dalam UU tersebut sehingga pengusaha gak wajib membayar upah lembur. Oleh sebab itu, hal ini perlu ditanyakan dengan jelas saat melakukan wawancara dengan HRD perusahaan.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR juga termasuk manfaat yang didapatkan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Komponen ini wajib dan diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang. Karyawan akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanannya setiap hari raya agama masing-masing.

6. Fasilitas kerja

Contoh benefit kerja yang juga perlu dipertimbangkan adalah fasilitas. Di setiap perusahaan, fasilitas kerja yang diberikan berbeda-beda.

Fasilitas yang diberikan bisa berupa fasilitas penunjang kerja, seperti pemberian laptop, kendaraan untuk karyawan dengan mobilitas tinggi, akomodasi untuk karyawan pendatang, dan sebagainya.

 

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkini
Travel07 April 2025, 14:52 WIB

Jurassic World: The Experience Hadir di Cloud Forest Singapura, Buka Mulai 29 Mei 2025

Pengunjung dapat belajar tentang dinosaurus hingga tanaman purba.
Jurassic World: The Experience. (Sumber: istimewa)
Techno05 April 2025, 11:11 WIB

Jiplak Fitur TikTok, Reels Instagram Kini Bisa Dipercepat Saat Dilihat

Instagram kini memungkinkan pengguna untuk mempercepat Reels seperti di TikTok.
Reels Instagram sekarang bisa dipercepat saat diputar. (Sumber: istimewa)
Lifestyle05 April 2025, 11:00 WIB

Casio G-SHOCK x Barbie Rilis Jam Tangan Serba Pink

Jam Tangan GMAS110BE-4A Edisi Terbatas Mengekspresikan Pandangan Dunia Barbie.
Casio G-SHOCK GMAS110BE-4A x Barbie. (Sumber: Casio)
Techno04 April 2025, 16:36 WIB

Batas Waktu Pelarangan TikTok Berlaku 5 April 2025, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Trump menegaskan bahwa TikTok harus menjual platform mereka agar bisa tetap beroperasi di AS.
TikTok.
Automotive04 April 2025, 16:12 WIB

Hyundai Ungkap IONIQ 6 dan IONIQ 6 N Line dengan Desain Terbaru

Dua mobil listrik baru tersebut diperkenalkan di Seoul Mobility Show 2025.
Hyundai IONIQ 6.
Techno04 April 2025, 15:37 WIB

Spek Lengkap POCO M7 Pro 5G, Didukung Aplikasi Google Gemini

Mendefinisikan Ulang Hiburan 5G dengan Gaya dan Harga Terjangkau untuk Generasi Berikutnya.
POCO M7 Pro 5G. (Sumber: POCO)
Startup04 April 2025, 15:15 WIB

Elon Musk Sebut xAI Telah Resmi Mengakuisisi X

Masa depan kedua perusahaan tersebut saling terkait.
Elon Musk (Sumber: Istimewa)
Techno04 April 2025, 14:28 WIB

Kebijakan Tarif Trump Gemparkan Pasar Keuangan Global

Hal ini berpotensi kembali memicu kenaikan inflasi dan akan semakin menunda dimulainya kembali tren penurunan suku bunga.
Presiden AS Donald Trump. (Sumber: null)
Techno03 April 2025, 16:29 WIB

Nintendo Switch 2 akan Dijual Seharga Rp7 Jutaan, Rilis 5 Juni 2025

Perusahaan tersebut mendalami perangkat keras, fitur, dan permainan selama Nintendo Direct yang sangat sukses.
Nintendo Switch 2. (Sumber: Nintendo)
Techno03 April 2025, 16:05 WIB

Generator Gambar ChatGPT Sekarang Tersedia untuk Semua Pengguna Gratis

Sekarang semua orang dapat membuat karya seni ChatGPT ala Studio Ghibli.
Logo OpenAI (Sumber: OpenAI)