Techverse.asia - Aksi demonstrasi yang kadang tidak terkendali di beberapa titik di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia sejak awal September 2022 menimbulkan kekhawatiran. Terutama, untuk pemilik mobil jika terjebak di tengah aksi demo.
Risiko-risiko seperti saling dorong, bahkan aksi pelemparan tentunya membuat pemilik kendaraan khawatir. Kondisi tersebut membuat setiap pemilik mobil penting memiliki asuransi mobil agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.
Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba, Simak 6 Tips Memilih Jas Hujan yang Berkualitas
Seperti diketahui, asuransi kendaraan bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian. Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus kamu tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.
Buat lebih jelasnya mengenai jenis proteksi kendaraan dari amukan massa saat terjadi huru hara.
Pilih Asuransi Mobil yang Sesuai Umumnya
Asuransi mobil terbagi dalam dua jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan asuransi comprehensive atau All Risk. Kamu bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.
Namun, sangat disarankan menggunakan jenis asuransi comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian alias partial loss maupun keseluruhan atau TLO yang diakibatkan semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
Dengan asuransi ini, berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
Ambil Perluasan SRCC Asuransi
Meski terdapat jenis perlindungan yang menyeluruh atau disebut All Risk/comprehensive, masih ada perluasan jaminan dalam asuransi mobil. Salah satunya, jaminan dari kerusuhan, pemogokan massa, dan huru hara atau SRCC (strike, riot, and civic commotion) asuransi.
Misalnya, kejadian demonstrasi atau tawuran yang sering berujung pada tindak pengrusakan mobil dan fasilitas umum oleh massa. Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Melonjak Tajam, Pakar: Negara Harus Bertanggung Jawab
Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.
Risiko yang dijamin yakni kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, disebabkan salah satu, atau lebih dari risiko-risiko, antara lain kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, huru-hara, [embangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, dan makar.
Risiko yang dikecualikan adalah perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai aksi:
● Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
● Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa, atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
● Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apa pun yang sifatnya konsekuensial.
● Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya yang mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, menjadi kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
Risiko sendiri atas setiap klaim yang dijamin menurut ketentuan Endorsemen ini, tertanggung akan memikul risiko sendiri sebesar sekian persen tergantung perusahaan asuransi, seperti:
● Untuk kerugian total (Total Loss) 5 persen dari harga pertanggungan.
● Untuk kerugian sebagian (Partial Loss) Rp500.000 untuk setiap kali kejadian/kerusakan.
Itulah jenis proteksi mobil yang penting dimiliki setiap pemilik kendaraan roda empat. Dengan adanya proteksi kendaraan, kamu selaku pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan tenang saat berkendara di jalan raya. Apalagi, jika telah menambah perluasan jaminan.