Techverse.asia – Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap mulai hari ini wajib melampirkan hasil tes negatif PCR. Untuk itu, jika tidak mau menjalani tes PCR maka segera cari vaksin booster.
Satgas Covid-19 menyatakan bahwa pengetatan ini dilakukan karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang lumayan signifikan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada Jumat (12/8/2022) kemarin.
"Kami lakukan ini untuk upaya pencegahan penularan (virus corona)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Menurut Wiku, SE PPDN itu berlaku untuk semua jenis moda transportasi yaitu mulai dari darat, laut, udara, kendaraan umum, kendaraan pribadi, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
"Sudah berlaku untuk semua moda transportasi yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Kung Fu Panda 4 Rilis Dua Tahun Lagi, Plotnya Masih Dirahasiakan
Kebijakan yang mulai berlaku per 11 Agustus 2022 itu disebutkan bagi PPDN usia sama atau di atas 18 tahun berlaku kewajiban tes PCR 3x24 jam. Apabila memang tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan juga harus tetap menunjukkan hasil tes negatif PCR.
Sedangkan untuk PPDN yang berusia di bawah 18 tahun, usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan usia 6-17 tahun yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut, bagi PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau punya penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kendati demikian, tetap wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.