Sebanyak 370.832 orang wisatawan asing tercatat mengunjungi Pulau Bali, terhitung Maret 2023 atau jumlah itu meningkat 14,59% ketimbang sebelumnya.
Kedatangan wisatawan asing yang melimpah itu ternyata juga memberi masalah pelik bagi pariwisata di Bali. Berkali-kali kabar mengenai wisatawan asing yang berulah, menjadi makanan kita sehari-hari. Kondisi ini pada akhirnya membuat pemerintah setempat ambil langkah, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Bali I, Wayan Koster.
Pemerintah Provinsi Bali dalam waktu dekat bakal menerapkan kebijakan sistem kuota, bagi wisatawan asing. Peraturan ini diharapkan dapat mencegah datangnya wisatawan asing yang kerap melakukan masalah di Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan segera mengeluarkan kebijakan itu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sehingga mereka dapat menyaring wisatawan yang berkualitas dan tidak. Kebijakan ini tidak akan dibatasi bagi negara-negara tertentu, melainkan fokus pada jumlah kuota keseluruhan.
"Belum diberlakukan, [disusun] peraturan daerah dulu. Pengendalian pariwisata supaya pariwisatanya tidak pariwisata massal murah, seperti yang kita lihat kasus-kasus belakangan," kata dia, kepada LKBN Antara, dilansir Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Hidupmu Terasa Berat dan Penat? Kunjungi Wisata Religi Sejenak, Hati Tenang Batin Lapang
Kepada media, I Wayan Koster mengatakan petunjuk teknis pemberlakukan kuota wisatawan asing itu masih belum selesai. Namun ia memastikan pihaknya akan memberlakukan kriteria-kriteria tertentu.
"Apakah dibatasi 7 juta wisman misalnya (per tahun) dengan kriteria-kriteria tertentu? Jadi diperketat; misalnya harus punya apa saja, termasuk minimum uang yang dibawa di tabungan. Jangan sampai cuma bawa Rp10 juta cukup buat seminggu, tahu-tahu di sini sebulan," ujarnya.
Berkaca dari tindakan-tindakan nakal wisatawan asing yang selama ini sudah terpantau di Bali, Wayan Koster menyimpan ketakutan. Kalau-kalau nantinya ketika uang yang dibawa wisatawan tersebut habis, maka mereka akan melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Jalan-Jalan Keliling 'Kota Bandar' Gresik: Menengok Pertemuan Warisan Kolonial dan Keberagaman
Pemberlakuan kuota ini yang kemudian akan menjadi solusi untuk mengantisipasi itu.
"Pariwisata yang berkualitas untuk menjaga budaya Bali dan kearifan lokal yang harus bermartabat. Karenanya, ada pengambilan data kembali secara lebih rinci untuk mengatur wisata asing yang masuk ke Bali," tuturnya.
Sementara itu terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Satuan Tugas (Satgas) menindak tegas wisatawan asing yang melanggar aturan di Bali.
Baca Juga: Jalan-jalan Mengenali Dua Ikon Kudus, Masjid Menara Kudus dan Sate Kerbau
Baca Juga: Ke Yogyakarta Wisata Kedai Kopi, Kenapa Tidak? Coba Mampir Ke Cupable Coffee
Baca Juga: Selalu Ada Sesuatu di Yogyakarta, Salah Satunya Sate Kere
Sandiaga menyebut, Kemenparekraf telah bergerak cepat bersama Pemprov Bali menangani wisatawan asing yang berulah di Bali. Dia mendukung adanya tindakan tegas apabila turis asing tersebut melanggar hukum di Indonesia.
"Kami terus sosialisasikan do's and don'ts, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan asing di Bali. Tapi, kami tetap dengan keramahtamahan mengundang wisatawan asing datang ke Indonesia terutama Bali," kata Sandiaga, kepada CNN.
Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah dan kualitas wisatawan asing, dengan tetap menghargai masyarakat lokal, tinggal lebih lama, mengeksplorasi destinasi, dan belanja lebih banyak.
Sandiaga menuturkan, komunikasi yang baik kepada wisatawan mancanegara adalah lewat kampanye atau pendekatan yang lebih engaging. Sehingga peristiwa turis-turis asing yang berulah hingga melakukan pelanggaran bisa diminimalisasi.
"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi situasi yang berkembang," ungkapnya.