Techverse.asia - Mulai Kamis (3/8/2023), PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan bagi penumpang yang 'dengan sengaja' melebihi relasi yang tertera di tiketnya, maka KAI akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan untuk naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan KAI ini kami terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya dilansir pada Jumat (4/8/2023).
Joni menyampaikan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Acer Aspire 5 Spin 14 Meluncur di Indonesia, Laptop untuk Konten Kreator
Kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Namun, jika penumpang itu enggan membayar dendanya atau tak memiliki uang, maka petugas akan tetap menurunkannya di stasiun pemberhentian selanjutnya.
“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” katanya.
Baca Juga: Sambut Hari Snorkeling Sedunia, Ini 4 Spot Snorkeling Terbaik di Asia Tenggara
Selanjutnya di stasiun tempat ia diturunkan, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen kami dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” terangnya.
Tak dipungkiri banyak penumpang yang tidak turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiketnya. Mereka sengaja berhenti di stasiun lain yang melebih relasinya dengan dalih lebih menghemat ongkos perjalanan.
Dengan adanya aturan tersebut, Joni berharap dapat menekan jumlah penumpang kereta api yang curang karena tidak berhenti di stasiun tujuan awal. Namun, tak jarang juga penumpang melebih stasiun tujuan lantaran tertidur dan tidak yang membangunkannya.