Samuel Harris Altman atau yang populer dengan nama Sam Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa dari pemerintah Republik Indonesia.
Golden Visa tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia, masa tinggal 10 tahun.
Samuel Altman adalah tokoh dunia, yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, dan Co-Founder dari OpenAI; sebuah perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat.
OpenAI memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2022. Juni 2023, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
"Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia," kata Silmy, dikutip Selasa (5/9/2023).
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun, dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Pemberian Golden Visa terhadap Altman, menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi, untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di Indonesia.
Baca Juga: Komunitas Casio Virtual G-SHOCK: Upaya untuk Menjaring Pengguna lewat NFT
Tentang Golden Visa RI
Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Silmy Karim menjelaskan, ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal. Salah satunya, golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia.
"Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat," ujar dia.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya yakni jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," tutur Silmy.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
Menurut Silmy, negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya.
Baca Juga: Evolusi Manusia Di Masa Depan Efek Gadget: Otak Lebih Kecil, Leher Pendek, Siku 90 Derajat?
Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.
"Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan untuk Memiliki Golden Visa RI
Sebagai informasi, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Namun, usai disahkannya Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, maka diketahui untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar).
Sementara itu, untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).
Baca Juga: Jabra Hadirkan Earbud Elite 10 dan Elite 8 Active, Keduanya Bawa Fitur ANC
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya. Kemudian, untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp10,6 miliar).
"Karena kami sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Sehingga, itu dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Silmy menyebutkan, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya. Mulai dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.
"Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," sebutnya.