Gagal Bayar Pinjol jadi Biang Kerok, 40% Pengajuan KPR Ditolak

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 22:04 WIB
(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mengungkap ada sebanyak 40% pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak, karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol (pinjaman online).

Menyoal kondisi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti bahwa ada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mereka belum berubah atau perusahaan pinjolnya tutup.

"Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, riwayat pada SLIK belum juga berubah. Justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti itu tentu perlu intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah," ungkap Puteri dalam rilisnya kepada Parlementaria, diakses dari situs DPR, Sabtu (10/8/2024).

Puteri juga membahas mengenai ketika seseorang ada tunggakan di pinjol, otomatis akan berdampak pada buruknya SLIK pula. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR.

"Namun, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbarui. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Adapun informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu," terangnya.

Dalam keterangannya itu, Puteri juga menegaskan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

Pernyataan itu berdasarkan yang ia lihat, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi pinjol yang resmi dan memiliki izin dari OJK, serta aplikasi pinjol yang ilegal.

"Banyak juga yang kebingungan harus melaporkan permasalahan ke mana. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu makin digalakkan secara masif," pinta Putri.

Putri selanjutnya mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perangkat EazyCam Cegah Kriminalitas dengan Bantuan IoT dan Sistem Cloud, Dapat Diakses di 1 Aplikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbarui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

Hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.

"OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar. Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam, dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," ungkapnya, lewat keterangan pers.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

(ilustrasi) Anak muda mengajukan kredit kepemilikan motor (sumber: freepik)

Diketahui, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan Kredit KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK.

Sebelumnya, hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang mendapat kewajiban itu.

SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah. Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik.

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satu poin dalam SLIK adalah penyediaan informasi debitur alias iDeb.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Techno26 Desember 2024, 18:53 WIB

Instagram Menguji Cara Guna Menampilkan Story Highlights yang Tak Sempat Dilihat Orang Lain

Fitur tersebut pertama kali ditemukan oleh pakar media sosial Ahmed Ghanem.
Instagram.
Techno26 Desember 2024, 18:44 WIB

Konsumen Indonesia Lebih Suka Chatting, Pertumbuhan Interaksi Perpesanan hingga 64%

Data Infobip Ungkap Rekor Interaksi Komunikasi Selama Black Friday dan Cyber Week.
Ilustrasi chatting. (Sumber: freepik)
Techno26 Desember 2024, 18:20 WIB

Donald Trump Bilang akan Mempertahankan TikTok di AS untuk Sementara Waktu

Dia juga dikabarkan sudah bertemu dengan CEO TikTok terkait dengan wacana pelarangan aplikasi tersebut.
Presiden AS Donald Trump.
Techno26 Desember 2024, 17:43 WIB

4 Alasan Mengapai Apple Tidak Mau Membuat Mesin Pencarinya Sendiri

Apple Jelaskan Alasannya Tidak Berencana Membuat Mesin Pencari.
Apple dan Google. (Sumber: macrumors)
Techno26 Desember 2024, 17:14 WIB

Dianggap Boros Energi, Rusia Larang Penambangan Kripto di 10 Wilayahnya

Rusia melarang penambangan kripto di beberapa wilayah, dengan alasan masalah energi.
Ilustrasi bendera Rusia. (Sumber: null)
Techno26 Desember 2024, 16:50 WIB

MediaTek Luncurkan Dimensity 8400, Chipset Besar Pertama untuk Smartphone Flagship

Ini menawarkan kinerja dan efisiensi yang luar biasa untuk pengalaman AI dan game terkini.
MediaTek Dimensity 8400. (Sumber: mediatek)
Techno26 Desember 2024, 16:34 WIB

Panggilan Video di WhatsApp Group Sekarang Bisa Pilih Orang Tertentu

WhatsApp memungkinkan memilih orang tertentu dalam grup untuk memulai panggilan grup tanpa mengganggu siapa pun.
WhatsApp lakukan pembaruan fitur panggilan video dalam grup. (Sumber: WhatsApp)
Techno25 Desember 2024, 19:20 WIB

Spesifikasi Lengkap Redmi Buds 6 Lite, Masing-masing Earbud Bobotnya 4,2 Gram

Redmi Buds 6 Lite oleh Xiaomi muncul sebagai pesaing kuat di pasar earbud nirkabel yang ramai.
Redmi Buds 6 Lite. (Sumber: Xiaomi)
Lifestyle25 Desember 2024, 18:56 WIB

Survei: Kesehatan Mental dan Fisik Dipengaruhi Pola Makan Sehat

Temuan ini menunjukkan bahwa warga Indonesia berkeyakinan bahwa makanan sehat dapat membuat mental dan fisik bagus.
Ilustrasi makanan sehat. (Sumber: freepik)
Techno25 Desember 2024, 18:44 WIB

Gila! Harga Langganan X Premium Plus Kini Naik Drastis hingga 37,5%

Ini adalah peningkatan terbesar sejak Elon Musk membeli Twitter pada tahun 2022.
X Premium Plus.