Gagal Bayar Pinjol jadi Biang Kerok, 40% Pengajuan KPR Ditolak

Uli Febriarni
Sabtu 10 Agustus 2024, 22:04 WIB
(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

(ilustrasi) Anak muda gagal mengajukan kredit kepemilikan rumah (Sumber: freepik)

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia atau REI mengungkap ada sebanyak 40% pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ditolak, karena calon nasabah pernah menunggak utang di pinjol (pinjaman online).

Menyoal kondisi itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyoroti bahwa ada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mereka belum berubah atau perusahaan pinjolnya tutup.

"Pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, riwayat pada SLIK belum juga berubah. Justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti itu tentu perlu intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah," ungkap Puteri dalam rilisnya kepada Parlementaria, diakses dari situs DPR, Sabtu (10/8/2024).

Puteri juga membahas mengenai ketika seseorang ada tunggakan di pinjol, otomatis akan berdampak pada buruknya SLIK pula. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR.

"Namun, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbarui. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Adapun informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu," terangnya.

Dalam keterangannya itu, Puteri juga menegaskan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengajuan pinjaman di pinjol, terutama tentang hak dan kewajiban, risiko, mekanisme pengaduan.

Pernyataan itu berdasarkan yang ia lihat, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi pinjol yang resmi dan memiliki izin dari OJK, serta aplikasi pinjol yang ilegal.

"Banyak juga yang kebingungan harus melaporkan permasalahan ke mana. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi perlu makin digalakkan secara masif," pinta Putri.

Putri selanjutnya mendukung OJK untuk terus menindak dan memberantas aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Perangkat EazyCam Cegah Kriminalitas dengan Bantuan IoT dan Sistem Cloud, Dapat Diakses di 1 Aplikasi

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, data dalam SLK diperbarui apabila penerima dana telah melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

Hal itu akan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.

"OJK mendorong penyelenggara pinjol atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar. Antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar peminjam, dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal tiga penyelenggara LPBBTI," ungkapnya, lewat keterangan pers.

Baca Juga: Dorong Pariwisata ASEAN, AirAsia Targetkan Bisa Menyambut 75 Juta Tamu Tahun Ini

Baca Juga: Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Beroperasi Tahun Depan

(ilustrasi) Anak muda mengajukan kredit kepemilikan motor (sumber: freepik)

Diketahui, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru yang akan mempersulit masyarakat yang menunggak utang di pinjol saat mengajukan Kredit KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB.

Aturan baru yang dimaksud yakni Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Ini perubahan dari POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Dengan adanya aturan tersebut, penyelenggara pinjol dan perusahaan asuransi wajib melaporkan data terkait nasabah ke SLIK.

Sebelumnya, hanya bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, lembaga pendanaan efek, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang mendapat kewajiban itu.

SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah. Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik.

SLIK merupakan sistem informasi untuk OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satu poin dalam SLIK adalah penyediaan informasi debitur alias iDeb.

Follow Berita Techverse.Asia di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Lifestyle18 September 2024, 18:52 WIB

Pikachu's Indonesia Journey Kembali Lagi, Petualangan Dimulai 21 & 22 September 2024

Acara ini akan menghadirkan berbagai kegiatan
Pikachu's Indonesia Journey, akan diadakan 21 dan 22 September 2024, di Community Park Pantai Indah Kapuk 2 & PIK Avenue. (Sumber: The Pokemon Company)
Automotive18 September 2024, 18:38 WIB

Suzuki New Carry Dibanderol Hampir Rp170 Jutaan, Merajai Segmen Kendaraan Pikap

New Carry sering disebut sebagai rajanya pikap.
Suzuki New Carry. (Sumber: Suzuki)
Techno18 September 2024, 17:53 WIB

MacOS Sequoia Sudah Dapat Diunduh, Bawa Fitur Apple Intelligence dan iPhone Mirroring

Berikut adalah beberapa fitur utama yang dapat dinikmati pengguna Mac saat mereka memperbarui ke macOS Sequoia.
Sistem operasi macOS Sequoia resmi dirilis Apple. (Sumber: Apple)
Techno18 September 2024, 17:52 WIB

Discord Menerapkan Enkripsi End-to-End untuk Panggilan Suara dan Video

Teknologi ini akan diterapkan pada panggilan dari DM, DM grup, saluran suara, dan streaming Go Live.
Voice Privacy Code pada panggilan yang terenkripsi end-to-end di Discord (Sumber: Discord)
Culture18 September 2024, 17:37 WIB

Vredeburg Fair 2024 Memamerkan 2 Senjata Bersejarah, Tombak dan Tongkat Pangeran Diponegoro

Vredeburg Fair 2024 menghadirkan pameran sejarah Perang Jawa hingga masa reformasi.
Koleksi Perang Jawa dalam pameran Vredeburg Fair 2024. (Sumber: istimewa)
Techno18 September 2024, 17:11 WIB

ASUS ROG Harpe Ace Extreme Resmi Dilansir, Mouse Gaming dari Serat Karbon

Mouse serat karbon ultralight seberat 47 gram menawarkan presisi dan kontrol tingkat profesional.
ASUS ROG Harpe Ace Extreme. (Sumber: ASUS ROG)
Techno18 September 2024, 17:00 WIB

Antarez Easy Sematkan AI, Optimalkan Fungsi Analitik Pada Video

Antares Eazy juga menyediakan layanan tambahan seperti cloud recording yang dapat diimplementasikan dengan produk EazyCam.
Antarez Easy sematkan AI untuk optimalikan fungsi analisis video (Sumber: Antares Eazy)
Automotive18 September 2024, 16:43 WIB

IMX 2024 Dilaksanakan 4-6 Oktober di ICE BSD Tangerang, Berkelas Internasional

IMX 2024 dipastikan bakal jadi pameran otomotif paling pecah tahun ini!
Konferensi pers IMX 2024 yang digelar pada Selasa (17/9/2024). (Sumber: istimewa)
Techno18 September 2024, 16:20 WIB

Meta Melarang Media Milik Rusia di Facebook dan Instagram, Ada Apa?

Meta menuduh media-media tersebut melakukan "aktivitas campur tangan asing."
Ilustrasi bendera Rusia. (Sumber: null)
Startup18 September 2024, 15:52 WIB

Penyaluran Pinjaman dari KoinWorks Bank Meningkat 355%

KoinWorks Bank juga baru saja meresmikan gedung pelayanan di BSD, Kota Tangerang.
Penyaluran pinjaman (lending) dari KoinWorks Bank meningkat sebesar 355% sepanjang 2024 (Sumber: KoinWorks)